Heni Dwi Anggreani
25310440001
Kelas Psikologi Inovasi
- B
Tugas Essai 2
Dosen Pengampu:
Dr. Arundati Shinta M.A.
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
( Oktober 2026)
Disonansi Kognitif pada Residivis Kasus Pencurian
Video
wawancara:
https://drive.google.com/file/d/1bbs8YBp1STf3DM53lm5R6ar89aix8ZHz/view?usp=sharing
Disonansi kognitif merupakan kondisi
ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengetahuan, keyakinan, dan perilaku
seseorang. Kondisi ini terlihat dalam wawancara dengan salah seorang warga
binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Salatiga yang kembali menjalani proses
hukum akibat kasus pencurian untuk ketiga kalinya pada tahun 2026. Wawancara kami
lakukan pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2026 dan atas persetujuannya/
seijinnya kami menggali informasi tentang permasalahan hukum yang sedang
dihadapinya, sebut saja namanya AH, usia sekitar 35 tahun dan sudah 3x
menjalani hukuman di Rutan tersebut dengan kasus yang sama yaitu pencurian.
Dalam wawancara tersebut, AH
mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak ingin melakukan pencurian. Ia
mengaku terdesak oleh keadaan ekonomi dan kembali bertemu dengan teman-teman
lama yang pernah dikenalnya ketika berada di rutan. Pertemuan tersebut kemudian
membawanya kembali terlibat dalam tindakan yang sama. Padahal, ia mengetahui
bahwa pencurian merupakan perbuatan yang salah dan memiliki konsekuensi hukum.
Hal yang menarik adalah yang menjelaskan pengakuan AH bahwa setelah
menjalani hukuman sebelumnya, ia telah berusaha memperbaiki diri. Ia memperoleh
kembali kepercayaan masyarakat, mengikuti kegiatan kemasyarakatan, bahkan
mendapatkan tawaran pekerjaan yang baik dari orang-orang di sekitarnya. Namun,
kesempatan tersebut ternyata belum mampu mencegahnya mengulangi perbuatannya.
Ketika ditanya mengapa kembali melakukan pencurian, ia menjawab bahwa dirinya
sedang terdesak dan kembali bertemu dengan lingkungan pertemanan yang lama.
Dari hasil wawancara, terlihat adanya
indikasi mekanisme pertahanan diri berupa rasionalisasi. AH menjelaskan
tindakannya melalui alasan kesulitan ekonomi. Kondisi ekonomi tersebut mungkin
benar-benar dialaminya, tetapi persoalannya adalah bagaimana ia menghadapi
kesulitan tersebut dan mengapa pilihan yang diambil kembali mengarah pada
perilaku yang sama. Alasan tersebut berpotensi menjadi pembenaran atas
tindakannya, meskipun tidak menghilangkan tanggung jawab pribadi.
Selain itu, terdapat pertentangan
antara konsep diri dan perilakunya. Pada akhir wawancara, AH menyatakan, “Saya
menyesal, sebenarnya saya ini panutan,” karena selama ini ia juga membantu
polisi dalam menangani kasus-kasus pencurian. Pernyataan tersebut menunjukkan
bahwa ia memiliki gambaran positif mengenai dirinya, tetapi perilakunya sendiri
bertentangan dengan gambaran tersebut. Ketidaksesuaian inilah yang
memperlihatkan konflik dalam dirinya.
Ketika ditanya apakah ia akan
mengulangi perbuatannya untuk keempat kalinya, AH menjawab tidak. Ia mengaku
benar-benar menyesal, terlebih karena istrinya mengancam akan meninggalkannya
dan saudaranya telah menjanjikan pekerjaan yang lebih baik. Namun, janji untuk
berubah juga pernah muncul setelah kejadian sebelumnya. Hal ini menimbulkan
pertanyaan apakah penyesalan kali ini akan diikuti tindakan nyata atau kembali
berhenti pada keinginan semata.
Berdasrkan hasil wawancara, memperlihatkan
bahwa mengetahui sesuatu yang benar tidak selalu membuat seseorang mampu
melakukannya. Motivasi untuk berubah dapat muncul karena kehilangan,
penyesalan, dan keinginan mempertahankan keluarga. Akan tetapi, perubahan juga
membutuhkan ketangguhan menghadapi tekanan, kemampuan menolak ajakan lingkungan
yang berisiko, serta keterampilan menemukan solusi ketika menghadapi kesulitan
ekonomi.
Pada akhirnya, penyesalan merupakan
awal dari kesadaran, bukan bukti bahwa perubahan telah berhasil. AH membutuhkan
lebih dari sekadar janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia perlu
membangun kebiasaan baru, mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab, dan
mempertahankan perubahan tersebut ketika kembali menghadapi situasi sulit.
Tantangan terbesarnya bukan sekadar berjanji tidak mencuri lagi, melainkan
membuktikan bahwa ia mampu memilih jalan yang berbeda ketika keadaan tidak
berjalan sesuai harapannya.
Daftar Pustaka :
- Fadholi, F., Prisanto, G. F., Ernungtyas, N. F., Irwansyah, I., & Hasna, N. (2020). Disonansi kognitif perokok aktif di Indonesia. Jurnal RAP (Riset Aktual Psikologi Universitas Negeri Padang), 11(1), 1–14. DOI : https://doi.org/10.24036/rapun.v11i1.108039
- Karelina, Y.,
& Susila, M. E. (2021). Faktor kriminologi narapidana residivis pencurian
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya. Indonesian
Journal of Criminal Law and Criminology, 2(2).
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12422

0 komentar:
Posting Komentar