13.10.26

ESAI 2 : WAWANCARA TENTANG DISONASI KOGNITIF


Heni Dwi Anggreani

25310440001

Kelas Psikologi Inovasi - B

Tugas Essai 2

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta M.A.

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta

( Oktober 2026)

 

Disonansi Kognitif pada Residivis Kasus Pencurian

Video wawancara:

https://drive.google.com/file/d/1bbs8YBp1STf3DM53lm5R6ar89aix8ZHz/view?usp=sharing

Disonansi kognitif merupakan kondisi ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengetahuan, keyakinan, dan perilaku seseorang. Kondisi ini terlihat dalam wawancara dengan salah seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Salatiga yang kembali menjalani proses hukum akibat kasus pencurian untuk ketiga kalinya pada tahun 2026. Wawancara kami lakukan pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2026 dan atas persetujuannya/ seijinnya kami menggali informasi tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, sebut saja namanya AH, usia sekitar 35 tahun dan sudah 3x menjalani hukuman di Rutan tersebut dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

Dalam wawancara tersebut, AH mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak ingin melakukan pencurian. Ia mengaku terdesak oleh keadaan ekonomi dan kembali bertemu dengan teman-teman lama yang pernah dikenalnya ketika berada di rutan. Pertemuan tersebut kemudian membawanya kembali terlibat dalam tindakan yang sama. Padahal, ia mengetahui bahwa pencurian merupakan perbuatan yang salah dan memiliki konsekuensi hukum.

Hal yang menarik adalah  yang menjelaskan pengakuan AH bahwa setelah menjalani hukuman sebelumnya, ia telah berusaha memperbaiki diri. Ia memperoleh kembali kepercayaan masyarakat, mengikuti kegiatan kemasyarakatan, bahkan mendapatkan tawaran pekerjaan yang baik dari orang-orang di sekitarnya. Namun, kesempatan tersebut ternyata belum mampu mencegahnya mengulangi perbuatannya. Ketika ditanya mengapa kembali melakukan pencurian, ia menjawab bahwa dirinya sedang terdesak dan kembali bertemu dengan lingkungan pertemanan yang lama.

Dari hasil wawancara, terlihat adanya indikasi mekanisme pertahanan diri berupa rasionalisasi. AH menjelaskan tindakannya melalui alasan kesulitan ekonomi. Kondisi ekonomi tersebut mungkin benar-benar dialaminya, tetapi persoalannya adalah bagaimana ia menghadapi kesulitan tersebut dan mengapa pilihan yang diambil kembali mengarah pada perilaku yang sama. Alasan tersebut berpotensi menjadi pembenaran atas tindakannya, meskipun tidak menghilangkan tanggung jawab pribadi.

Selain itu, terdapat pertentangan antara konsep diri dan perilakunya. Pada akhir wawancara, AH menyatakan, “Saya menyesal, sebenarnya saya ini panutan,” karena selama ini ia juga membantu polisi dalam menangani kasus-kasus pencurian. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia memiliki gambaran positif mengenai dirinya, tetapi perilakunya sendiri bertentangan dengan gambaran tersebut. Ketidaksesuaian inilah yang memperlihatkan konflik dalam dirinya.

Ketika ditanya apakah ia akan mengulangi perbuatannya untuk keempat kalinya, AH menjawab tidak. Ia mengaku benar-benar menyesal, terlebih karena istrinya mengancam akan meninggalkannya dan saudaranya telah menjanjikan pekerjaan yang lebih baik. Namun, janji untuk berubah juga pernah muncul setelah kejadian sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penyesalan kali ini akan diikuti tindakan nyata atau kembali berhenti pada keinginan semata.

Berdasrkan hasil wawancara, memperlihatkan bahwa mengetahui sesuatu yang benar tidak selalu membuat seseorang mampu melakukannya. Motivasi untuk berubah dapat muncul karena kehilangan, penyesalan, dan keinginan mempertahankan keluarga. Akan tetapi, perubahan juga membutuhkan ketangguhan menghadapi tekanan, kemampuan menolak ajakan lingkungan yang berisiko, serta keterampilan menemukan solusi ketika menghadapi kesulitan ekonomi.

Pada akhirnya, penyesalan merupakan awal dari kesadaran, bukan bukti bahwa perubahan telah berhasil. AH membutuhkan lebih dari sekadar janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia perlu membangun kebiasaan baru, mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab, dan mempertahankan perubahan tersebut ketika kembali menghadapi situasi sulit. Tantangan terbesarnya bukan sekadar berjanji tidak mencuri lagi, melainkan membuktikan bahwa ia mampu memilih jalan yang berbeda ketika keadaan tidak berjalan sesuai harapannya.

 

Daftar Pustaka :

-       Fadholi, F., Prisanto, G. F., Ernungtyas, N. F., Irwansyah, I., & Hasna, N. (2020). Disonansi kognitif perokok aktif di Indonesia. Jurnal RAP (Riset Aktual Psikologi Universitas Negeri Padang), 11(1), 1–14. DOI : https://doi.org/10.24036/rapun.v11i1.108039

-      Karelina, Y., & Susila, M. E. (2021). Faktor kriminologi narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(2).  DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12422

0 komentar:

Posting Komentar