28.12.24

Essay 10- Ujian Akhir Semester (Rizka Latifa_23310410058)

Essay 10- Ujian Akhir Semester.

Respon Perilaku Menteri Hanif Terhadap Tata Kelola Sampah di Pemerintahan Daerah

Rizka Latifa  NIM 23310410058

Essay guna memenuhi tugas:

Mata Kuliah    : Psikologi Lingkungan

Dosen Pengampu        : Dr. Arundati Shinta, M.A

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Yogyakarta pada 18 November 2024. Sidak ini dilakukan sebagai respon terhadap situasi persampahan yang semakin mengkhawatirkan di daerah tersebut. Menteri Hanif merasa sangat kecewa dan marah melihat tumpukan sampah yang menggunung dan tidak terkelola dengan baik. Sidak yang dilakukan oleh Menteri Hanif ini menunjukkan betapa seriusnya masalah persampahan di Yogyakarta dan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi masalah ini. Menteri Hanif berharap bahwa dengan adanya sidak ini, pemerintah daerah dan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan bertanggung jawab.

Dalam proses perseptual, Menteri Hanif menjalani serangkaian tahap untuk memahami dan menyusun informasi yang ia peroleh dari lingkungan sekitar. Ia mulai dengan mengumpulkan data dan fakta terkait isu pengelolaan sampah yang tidak efektif di berbagai daerah. Dari hasil analisisnya, ia mengidentifikasi masalah utama, yakni ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara optimal. Menteri Hanif juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga sesuai dengan UU RI No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Persepsi Menteri Hanif ini tidak muncul begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh pengetahuan dan pengalaman yang ia miliki sebelumnya tentang sistem pengelolaan sampah. Sebagai seorang pejabat yang pernah terlibat dalam program lingkungan, ia memiliki pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya infrastruktur, pendanaan yang terbatas, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah. Salah satu tantangan utamanya adalah perilaku masyarakat yang cenderung tidak bertanggung jawab terhadap sampahnya, seperti membuang sampah sembarangan atau tidak memilah sampah sesuai kategori. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dan perilaku masyarakat. Penyebabnya antara lain rendahnya penegakan hukum, kurangnya sanksi yang tegas, dan minimnya edukasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah yang mengintegrasikan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta pendekatan edukatif untuk mengubah perilaku masyarakat secara berkelanjutan. Kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih rendah. Banyak masyarakat yang tidak memandang pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama, melainkan hanya tugas pemerintah. Selain itu, kebiasaan buruk seperti membuang sampah sembarangan atau tidak memilah sampah organik dan anorganik masih umum ditemukan. Untuk mengatasi ini, kampanye edukasi yang intensif dan kolaborasi dengan komunitas lokal sangat diperlukan.



Dengan dasar persepsi ini, Menteri Hanif memformulasikan strategi untuk mengatasi masalah tersebut, seperti meningkatkan pelatihan bagi pemerintah daerah, mengembangkan kebijakan yang mendukung daur ulang, serta mendorong kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang efektif memerlukan pendekatan yang terorganisasi dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, pengelolaan sampah hendaknya tidak dilakukan secara perorangan, melainkan dikelola oleh lembaga-lembaga khusus yang memiliki struktur dan tanggung jawab yang jelas. Beberapa lembaga utama yang berperan dalam pengelolaan sampah meliputi :

  1. Tempat Pembuangan Akhir (TPA): Berfungsi sebagai lokasi akhir untuk penampungan sampah yang tidak dapat didaur ulang atau diolah lebih lanjut. TPA modern harus dirancang untuk meminimalkan dampak lingkungan, misalnya dengan menggunakan teknologi sanitary landfill.
  2. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST): Berperan sebagai pusat pengolahan sampah yang mengintegrasikan proses pemilahan, daur ulang, dan pengolahan limbah menjadi produk yang bermanfaat seperti kompos atau energi.
  3. Institusi Pendidikan: Sekolah dapat menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran generasi muda tentang pentingnya pengelolaan sampah melalui program edukasi dan praktik nyata, seperti pengelolaan bank sampah atau lomba daur ulang.
  4. Perusahaan: Sektor swasta memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sampah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), inovasi teknologi pengolahan limbah, dan kebijakan yang mendukung ekonomi sirkular. Selain itu, kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar dapat menjadi sumber pendanaan alternatif untuk pengelolaan sampah, mengurangi ketergantungan pada anggaran pemerintah. Donor internasional dan program CSR dari sektor swasta juga dapat membantu menambah dana yang diperlukan, mendukung pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi pengolahan sampah di berbagai daerah.
  5. Dinas Lingkungan Hidup: Sebagai pemangku kepentingan utama di tingkat pemerintah daerah, dinas ini bertanggung jawab atas pengawasan, pengelolaan, dan penyediaan fasilitas pendukung pengelolaan sampah.

Dengan mengimplementasikan solusi yang tepat, pengelolaan sampah di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, lembaga, masyarakat, dan sektor swasta sangatlah krusial untuk menghadapi tantangan kompleks dalam pengelolaan sampah. Kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan layak huni.

  

0 komentar:

Posting Komentar