UJIAN AKHIR SEMESTER 3
PSIKOLOGI LINGKUNGAN
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
DOSEN PENGAMPU
Dr.,Dra. ARUNDATI SHINTA., M.A.
MENUJU INDONESIA BEBAS SAMPAH 2025, JADI BISA !!
ENDAH
LASTRIATI _ NIM 23310410067
FAKULTAS PSIKOLOGI SJ
28 Desember 2024
PENDAHULUAN
Amerika Serikat (AS)
secara resmi telah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang di
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sekaligus memberikan status negara maju
kepada Indonesia. Keputusan ini juga diikuti oleh beberapa negara lain yang
mengalami perubahan status serupa, termasuk Albania, Argentina, Brasil, China,
India, Singapura, Thailand, Ukraina dan Vietnam. Alasan di balik langkah AS ini
salah satunya adalah karena Indonesia telah memiliki pangsa pasar sebesar 0,5
persen atau lebih dari total perdagangan global. Selain itu, Indonesia juga
menjadi bagian dari kelompok negara G20, sebuah forum ekonomi global yang
terdiri dari negara-negara dengan perekonomian besar. Menurut Kantor Perwakilan
Dagang Amerika Serikat (USTR), keanggotaan dalam G20 merupakan salah satu
indikasi bahwa negara tersebut sudah dianggap sebagai negara maju.
Perubahan status ini
dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, peningkatan status Indonesia menjadi
negara maju diakui sebagai prestasi yang patut dibanggakan. Ini menunjukkan
bahwa perekonomian Indonesia dinilai positif oleh negara-negara besar seperti
AS. Pengakuan ini mencerminkan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan
ekonomi yang signifikan dan memiliki peran yang semakin penting dalam
perdagangan global. Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah konsekuensi yang
harus dihadapi. Sebagai negara maju, Indonesia kemungkinan besar akan
kehilangan beberapa fasilitas dan kemudahan perdagangan internasional yang
selama ini diberikan kepada negara-negara berkembang.
Namun, dalam perubahan
status Negara Indonesia tidak menghilangkan permasalahan yang ada di negara
tersebut, salah satunya adalah terkait sampah. Yakni sampah masih menjadi persoalan rumit di beberapa
negara maju, salah satunya Indonesia. Metode pengolahan sampah yang belum
maksimal, baik di tingkat rumah tangga maupun nasional, membuat produksi sampah
di Indonesia menggunung.
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan salah satu fungsi:
-
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati,
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan
kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan
lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang
lingkungan hidup dan kehutanan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan
lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam
dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan
lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri
primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim,
pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan,
serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan
Terkait pelaksanaan salah satu fungsi Menteri Lingkungan
Hidup , Hanif Faisol Nurofiq pada 18 November 2024 yang lalu melakukan sidak
(inspeksi Mendadak ke Yogyakarta). Menteri murka besar terhadap situasi
persampahan di Yogya. Menurut Beliau, pemda DIY tidak mampu bekerja dengan
optimal (Official News, 2024).
Menurut Penulis esai, hal ini merupakan suatu pembenaran
dalam menyikapi suatu hal yang terjadi dimasyarakat. Ada dua sisi yang perlu
diambil hikmah dari dua sikap Aparatur Negara yang menjadi tontonan masyarakat
yaitu antara Menteri Lingkungan Hidup dan Sri Sultan Hamengkubuwono X. Agar
masyarakat paham sebenarnya sumber dari permasalahan yang timbul bukan
seluruhnya kesalahan Pemerintah Kota Yogyakarta atau sikap murka yang tersirat
dari sikap Menteri Lingkungan Hidup ketika melakukan sidak.
Kata
Peribahasa ” Tak ada asap jika tak ada api” tentu hal ini mempunyai
keterkaitan antara seluruh perilaku komponen masyarakat Yogyakarta yang
merupakan sebab dan akibat yang terjadi karena sebab tersebut. Dengan
mempelajari persepsi yang ada diberbagai keadaan tentu bisa kok untuk
meniadakan kondisi yang sudah lalu, agar tidak terjadi lagi hal yang sama
dikemudia hari. Tentunya ini merupakan tugas bersama antara komponen warga
negara Indonesia khususnya yang ada di Yogyakarta, Aparatur Negara dan Masyarakat
sekitar.
Persepsi
Lingkungan
Apa persepsi lingkungan hidup itu? Persepsi terhadap lingkungan hidup
adalah cara-cara individu memahami dan menerima stimulus lingkungan yang
dihadapinya. Proses pemahaman tersebut menjadi lebih mudah karena individu
mengaitkan objek yang diamatinya dengan pengalaman tertentu, dengan fungsi
objek, dan dengan menciptakan makna-makna yang terkandung dalam objek itu.
Penciptaan makna-makna itu terkadang meluas, sesuai dengan kebutuhan individu
(Fisher et al., 1984).
Persoalan yang muncul dengan persepsi adalah manusia terlalu kreatif dalam menciptakan
persepsi berdasarkan manfaat. Dampaknya adalah keseimbangan ekologi menjadi
terguncang. Dampak yang segera muncul akibat terlalu kreatifnya manusia adalah
penggundulan hutan, banjir, serta keanekaragaman flora dan fauna turun. Kalau
melihat dampak yang mengerikan itu, maka sebenarnya bukan persepsi manusia yang
terlalu kreatif, tetapi persepsi manusia yang terlalu serakah. Manusia ingin
memanfaatkan semua isi bumi secepat-cepatnya tanpa memikirkan kebutuhan makhluk
lainnya
Berikut adalah skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan
kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995 )
|
SKEMA
PERSEPSI |
|
|
|
PENJELASAN PERSEPSI |
|
-
individu menghadapi, mengamati dan ingin memahami suatu objek
fisik yang ada di lingkungannya. Objek fisik itu mempunyai sifat-sifat
tertentu misalnya pohon besar mempunyai sifat daunnya banyak dan batang
kayunya besar (nyaman untuk berteduh), buahnya banyak, enak dimakan dan
tempat bergantung buah mudah dijangkau (pohon itu memang menyenangkan). |
|
-
Untuk memahami
lingkungan barunya, ia melakukan persepsi. Apabila lingkungan barunya
tersebut dipersepsikan hampir sama dengan tempat kerjanya yang lama, maka
penyesuaian dirinya akan berlangsung cepat dan mulus. Hal ini karena lingkungan
barunya tersebut dipersepsikan masih dalam batas-batas optimal. Dampaknya adalah
keadaan individu tetap kosntan dan stabil, atau disebut sebagai homeostatis
. Dalam situasi homeostatis, individu akan merasa nyaman dan ia akan berusaha
untuk mempertahankan situasi itu. |
|
-
Apabila situasi
baru yang dihadapi individu ternyata sangat berbeda dengan situasi-situasi yang
pernah dialaminya (misalnya pohon yang dihadapinya terlalu besar), maka
individu mungkin akan mempersepsikan bahwa situasi baru itu di luar batas
optimal. |
|
-
mengatasi stres
(coping behavior dengan adaptasi (penyesuaian
diri, mengubah diri agar sesuai dengan lingkungan) atau melakukan adjustment
(mengubah lingkungan agar sesuai dengan dirinya). |
|
-
Apabila pengalaman
berhasil mengatasi stres ini terjadi berulang-ulang, maka toleransi
individu terhadap kegagalan menjadi rendah. Individu juga mengembangkan kemampuan
untuk menghadapi stimulus-stimulus baru. Adjustment ini merupakan
tanda bahwa manusia tidak mau begitu saja tunduk pada gejala-gejala alam. |
|
-
Apabila usaha
individu dalam mengatasi stres ternyata gagal dan bila kegagalan itu berulang
kali terjadi, maka situasi itu merupakan kondisi bagi individu meyakinkan
dirinya bahwa ia memang orang yang tidak mampu. Istilah dalam psikologi yaitu
learned helplessness atau rasa tidak berdaya. Rasa tidak berdaya itu
merupakan hasil belajar (Myers, 1994). Ini adalah salah satu bentuk dari
gangguan mental serius. |
Hal yang paling penting dalam persepsi lingkungan hidup
adalah coping behavior atau usaha-usaha individu untuk mengatasi stres
akibat situasi lingkungan hidup tidak nyaman.
Masalah Persampahan di Indonesia.
Indonesia masih
menggunakan metode pengolahan sampah open dumping dan landfill,
di mana metode ini belum sepenuhnya berwawasan lingkungan. Melansir dari laman
Departemen Geografi UGM, open dumping adalah metode membuang sampah
begitu saja di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa perlakuan lebih.
Sedangkan metode landfill,
yakni meratakan sampah dan memadatkannya. Tapi, proses yang dilakukan dengan
alat berat ini berisiko mencemari tanah, air dan udara. Itulah mengapa metode pengolahan sampah yang berwawasan
lingkungan sangat diperlukan. Metode pengolahan sampah berwawasan lingkungan
adalah inovasi dalam mengolah sampah dengan memanfaatkan pengetahuan dan
teknologi berprinsip zero-waste system. Di Indonesia sudah ada beberapa
inovasi pengolahan sampah menggunakan metode ini, namun belum maksimal.
Lain halnya jika
dibanding dengan beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan
Swedia, sudah menerapkannya dalam sistem pengolahan sampah nasional mereka.
Hasilnya, Swedia menjadi negara kedua terbaik dalam ‘waste recovery’
versi riset dari pemasok kemasan RAJA Pack Inggris. Jerman disebut sebagai
negara dengan pengolahan dan daur ulang terbaik di dunia versi Sustainability
Mag, sedangkan Korea Selatan ada di urutan ketiga.
Salah satu negara di Asia
yang dikenal sangat ketat soal urusan sampah, yaitu Korea Selatan.
Negeri Ginseng ini menerapkan Volume-based Waste Fee (VBWF) sebagai
salah satu metode pengolahan sampah nasionalnya. Di mana, ada biaya pembuangan
sampah berdasarkan ukuran volume. Karena kebijakan ini, warga yang ingin
membuang sampah harus membayar. Selain itu, pemilahan sampah di Korea Selatan
sangat ketat, baik sampah rumah tangga maupun industri. Jadi, akan ada denda
dan hukuman bagi warga yang tidak mematuhi aturan ini.
Metode Pengolahan Sampah
yang Bisa Diterapkan di Indonesia
Di Indonesia,
perundang-undangan mengenai pengolahan sampah diatur dalam Undang-Undang No. 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sayang dalam praktiknya, permasalahan
sampah di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang rumit. Menurut publikasi
Departemen Geografi UGM (2019), beberapa faktor permasalahan sampah di
Indonesia adalah tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, tingkat pengelolaan
pelayanan sampah masih rendah, TPA yang terbatas, institusi pengelola sampah,
dan persoalan biaya.
Berkaca dari keempat
negara di atas, Indonesia bisa saja mulai mengikuti metode pengolahan sampah
berwawasan lingkungan. Di antaranya, pemerintah membuat kebijakan terkait
pengolahan sampah yang baik dan minim dampak lingkungan, bekerja sama dengan stakeholder
yang berorientasi pada lingkungan dan energi terbarukan, juga membuat aturan
ketat soal pemilahan sampah, dari produsen, distributor hingga konsumen.
Kesimpulan
Jadi dengan Perspektif
Lingkungan semua pengetahuan sampah beserta dampak dan manfaatnya bisa kita
terapkan khususnya pada diri kita sendiri,
dan pada umumnya untuk anak cucu kita atau generasi berikutnya, agar bumi kita
tercinta ini selamat dari pencemaran.
Serta dengan bekerjasama
dari berbagai stakeholder yang berorientasi pada lingkungan, semoga Solusi
pengelolaan sampah dapat tercapai sesuai harapan, serta dapat membuka ruang
kerja sama untuk Menuju Indonesia Bebas Sampah 2025, Jadi Bisa !!
DAFTAR PUSTAKA
Hendra, Y. (2016). The comparison between waste management system in
Indonesia and South Korea: 5 aspects of waste management analysed. Aspirasi. (7)1, Juni, 77-01.
Kompas.com (2024). Menteri
LHK sidak depo sampah, Sri Sultan tak nyaman
dengar hasilnya.
https://www.youtube.com/watch?v=utRismbeZ5o
Official News (2024). Lakukan
sidak di Yogyakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif murka lihat tumpukan sampah
menggunung.
https://www.youtube.com/watch?v=SdSXDYzAaHI
Patimah, A.S., Shinta, A. & Amin Al-Adib, A. (2024).
Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal
Psikologi. 20(1), Maret, 23-29.
https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807
Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana
Prodi Psikologi UI.
Undang-Undang RI. No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah.
https://id.linkedin.com/company/kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan&ved
https://waste4change.com/blog/author/mitadefitri/


0 komentar:
Posting Komentar