28.12.24

ESSAY 10 PSIKOLOGI LINGKUNGAN

                                                     UJIAN AKHIR SEMESTER 3

PSIKOLOGI LINGKUNGAN

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

DOSEN PENGAMPU

Dr.,Dra. ARUNDATI SHINTA., M.A.

 MENUJU INDONESIA BEBAS SAMPAH 2025, JADI BISA !!


ENDAH LASTRIATI _ NIM 23310410067

FAKULTAS PSIKOLOGI SJ

28 Desember 2024

PENDAHULUAN

Amerika Serikat (AS) secara resmi telah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sekaligus memberikan status negara maju kepada Indonesia. Keputusan ini juga diikuti oleh beberapa negara lain yang mengalami perubahan status serupa, termasuk Albania, Argentina, Brasil, China, India, Singapura, Thailand, Ukraina dan Vietnam. Alasan di balik langkah AS ini salah satunya adalah karena Indonesia telah memiliki pangsa pasar sebesar 0,5 persen atau lebih dari total perdagangan global. Selain itu, Indonesia juga menjadi bagian dari kelompok negara G20, sebuah forum ekonomi global yang terdiri dari negara-negara dengan perekonomian besar. Menurut Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), keanggotaan dalam G20 merupakan salah satu indikasi bahwa negara tersebut sudah dianggap sebagai negara maju.

Perubahan status ini dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, peningkatan status Indonesia menjadi negara maju diakui sebagai prestasi yang patut dibanggakan. Ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia dinilai positif oleh negara-negara besar seperti AS. Pengakuan ini mencerminkan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan ekonomi yang signifikan dan memiliki peran yang semakin penting dalam perdagangan global. Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi. Sebagai negara maju, Indonesia kemungkinan besar akan kehilangan beberapa fasilitas dan kemudahan perdagangan internasional yang selama ini diberikan kepada negara-negara berkembang. 

Namun, dalam perubahan status Negara Indonesia tidak menghilangkan permasalahan yang ada di negara tersebut, salah satunya adalah terkait sampah. Yakni sampah  masih menjadi persoalan rumit di beberapa negara maju, salah satunya Indonesia. Metode pengolahan sampah yang belum maksimal, baik di tingkat rumah tangga maupun nasional, membuat produksi sampah di Indonesia menggunung.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan salah satu fungsi:

-       Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Terkait pelaksanaan salah satu fungsi Menteri Lingkungan Hidup , Hanif Faisol Nurofiq pada 18 November 2024 yang lalu melakukan sidak (inspeksi Mendadak ke Yogyakarta). Menteri murka besar terhadap situasi persampahan di Yogya. Menurut Beliau, pemda DIY tidak mampu bekerja dengan optimal (Official News, 2024).

Menurut Penulis esai, hal ini merupakan suatu pembenaran dalam menyikapi suatu hal yang terjadi dimasyarakat. Ada dua sisi yang perlu diambil hikmah dari dua sikap Aparatur Negara yang menjadi tontonan masyarakat yaitu antara Menteri Lingkungan Hidup dan Sri Sultan Hamengkubuwono X. Agar masyarakat paham sebenarnya sumber dari permasalahan yang timbul bukan seluruhnya kesalahan Pemerintah Kota Yogyakarta atau sikap murka yang tersirat dari sikap Menteri Lingkungan Hidup ketika melakukan sidak.

Kata Peribahasa ” Tak ada asap jika tak ada api” tentu hal ini mempunyai keterkaitan antara seluruh perilaku komponen masyarakat Yogyakarta yang merupakan sebab dan akibat yang terjadi karena sebab tersebut. Dengan mempelajari persepsi yang ada diberbagai keadaan tentu bisa kok untuk meniadakan kondisi yang sudah lalu, agar tidak terjadi lagi hal yang sama dikemudia hari. Tentunya ini merupakan tugas bersama antara komponen warga negara Indonesia khususnya yang ada di Yogyakarta, Aparatur Negara dan Masyarakat sekitar.

 

Persepsi Lingkungan

Apa persepsi lingkungan hidup itu? Persepsi terhadap lingkungan hidup adalah cara-cara individu memahami dan menerima stimulus lingkungan yang dihadapinya. Proses pemahaman tersebut menjadi lebih mudah karena individu mengaitkan objek yang diamatinya dengan pengalaman tertentu, dengan fungsi objek, dan dengan menciptakan makna-makna yang terkandung dalam objek itu. Penciptaan makna-makna itu terkadang meluas, sesuai dengan kebutuhan individu (Fisher et al., 1984).

Persoalan yang muncul dengan persepsi adalah manusia terlalu kreatif dalam menciptakan persepsi berdasarkan manfaat. Dampaknya adalah keseimbangan ekologi menjadi terguncang. Dampak yang segera muncul akibat terlalu kreatifnya manusia adalah penggundulan hutan, banjir, serta keanekaragaman flora dan fauna turun. Kalau melihat dampak yang mengerikan itu, maka sebenarnya bukan persepsi manusia yang terlalu kreatif, tetapi persepsi manusia yang terlalu serakah. Manusia ingin memanfaatkan semua isi bumi secepat-cepatnya tanpa memikirkan kebutuhan makhluk lainnya

Berikut adalah skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995 )

 

                                                        SKEMA PERSEPSI                  

 



PENJELASAN PERSEPSI

 

-       individu menghadapi, mengamati dan ingin memahami suatu objek fisik yang ada di lingkungannya. Objek fisik itu mempunyai sifat-sifat tertentu misalnya pohon besar mempunyai sifat daunnya banyak dan batang kayunya besar (nyaman untuk berteduh), buahnya banyak, enak dimakan dan tempat bergantung buah mudah dijangkau (pohon itu memang menyenangkan).

-       Untuk memahami lingkungan barunya, ia melakukan persepsi. Apabila lingkungan barunya tersebut dipersepsikan hampir sama dengan tempat kerjanya yang lama, maka penyesuaian dirinya akan berlangsung cepat dan mulus. Hal ini karena lingkungan barunya tersebut dipersepsikan masih dalam batas-batas optimal. Dampaknya adalah keadaan individu tetap kosntan dan stabil, atau disebut sebagai homeostatis . Dalam situasi homeostatis, individu akan merasa nyaman dan ia akan berusaha untuk mempertahankan situasi itu.

-       Apabila situasi baru yang dihadapi individu ternyata sangat berbeda dengan situasi-situasi yang pernah dialaminya (misalnya pohon yang dihadapinya terlalu besar), maka individu mungkin akan mempersepsikan bahwa situasi baru itu di luar batas optimal.

-       mengatasi stres (coping behavior dengan adaptasi (penyesuaian diri, mengubah diri agar sesuai dengan lingkungan) atau melakukan adjustment (mengubah lingkungan agar sesuai dengan dirinya).

-       Apabila pengalaman berhasil mengatasi stres ini terjadi berulang-ulang, maka toleransi individu terhadap kegagalan menjadi rendah. Individu juga mengembangkan kemampuan untuk menghadapi stimulus-stimulus baru. Adjustment ini merupakan tanda bahwa manusia tidak mau begitu saja tunduk pada gejala-gejala alam.

-       Apabila usaha individu dalam mengatasi stres ternyata gagal dan bila kegagalan itu

berulang kali terjadi, maka situasi itu merupakan kondisi bagi individu meyakinkan dirinya bahwa ia memang orang yang tidak mampu. Istilah dalam psikologi yaitu learned helplessness atau rasa tidak berdaya. Rasa tidak berdaya itu merupakan hasil belajar (Myers, 1994). Ini adalah salah satu bentuk dari gangguan mental serius.

Hal yang paling penting dalam persepsi lingkungan hidup adalah coping behavior atau usaha-usaha individu untuk mengatasi stres akibat situasi lingkungan hidup tidak nyaman.

Masalah Persampahan di Indonesia.

Indonesia masih menggunakan metode pengolahan sampah open dumping dan landfill, di mana metode ini belum sepenuhnya berwawasan lingkungan. Melansir dari laman Departemen Geografi UGM, open dumping adalah metode membuang sampah begitu saja di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa perlakuan lebih.

Sedangkan metode landfill, yakni meratakan sampah dan memadatkannya. Tapi, proses yang dilakukan dengan alat berat ini berisiko mencemari tanah, air dan udara. Itulah mengapa metode pengolahan sampah yang berwawasan lingkungan sangat diperlukan. Metode pengolahan sampah berwawasan lingkungan adalah inovasi dalam mengolah sampah dengan memanfaatkan pengetahuan dan teknologi berprinsip zero-waste system. Di Indonesia sudah ada beberapa inovasi pengolahan sampah menggunakan metode ini, namun belum maksimal.

Lain halnya jika dibanding dengan beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Swedia, sudah menerapkannya dalam sistem pengolahan sampah nasional mereka. Hasilnya, Swedia menjadi negara kedua terbaik dalam ‘waste recovery’ versi riset dari pemasok kemasan RAJA Pack Inggris. Jerman disebut sebagai negara dengan pengolahan dan daur ulang terbaik di dunia versi Sustainability Mag, sedangkan Korea Selatan ada di urutan ketiga.

Salah satu negara di Asia yang dikenal sangat ketat soal urusan sampah, yaitu Korea Selatan. Negeri Ginseng ini menerapkan Volume-based Waste Fee (VBWF) sebagai salah satu metode pengolahan sampah nasionalnya. Di mana, ada biaya pembuangan sampah berdasarkan ukuran volume. Karena kebijakan ini, warga yang ingin membuang sampah harus membayar. Selain itu, pemilahan sampah di Korea Selatan sangat ketat, baik sampah rumah tangga maupun industri. Jadi, akan ada denda dan hukuman bagi warga yang tidak mematuhi aturan ini.

Metode Pengolahan Sampah yang Bisa Diterapkan di Indonesia

Di Indonesia, perundang-undangan mengenai pengolahan sampah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sayang dalam praktiknya, permasalahan sampah di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang rumit. Menurut publikasi Departemen Geografi UGM (2019), beberapa faktor permasalahan sampah di Indonesia adalah tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, tingkat pengelolaan pelayanan sampah masih rendah, TPA yang terbatas, institusi pengelola sampah, dan persoalan biaya.

Berkaca dari keempat negara di atas, Indonesia bisa saja mulai mengikuti metode pengolahan sampah berwawasan lingkungan. Di antaranya, pemerintah membuat kebijakan terkait pengolahan sampah yang baik dan minim dampak lingkungan, bekerja sama dengan stakeholder yang berorientasi pada lingkungan dan energi terbarukan, juga membuat aturan ketat soal pemilahan sampah, dari produsen, distributor hingga konsumen.

Kesimpulan

Jadi dengan Perspektif Lingkungan semua pengetahuan sampah beserta dampak dan manfaatnya bisa kita terapkan  khususnya pada diri kita sendiri, dan pada umumnya untuk anak cucu kita atau generasi berikutnya, agar bumi kita tercinta ini selamat dari pencemaran.

Serta dengan bekerjasama dari berbagai stakeholder yang berorientasi pada lingkungan, semoga Solusi pengelolaan sampah dapat tercapai sesuai harapan, serta dapat membuka ruang kerja sama untuk Menuju Indonesia Bebas Sampah 2025, Jadi Bisa !!

 

DAFTAR PUSTAKA

Hendra, Y. (2016). The comparison between waste management system in Indonesia and South Korea: 5 aspects of waste management analysed. Aspirasi. (7)1, Juni, 77-01.

Kompas.com (2024). Menteri LHK sidak depo sampah, Sri Sultan tak nyaman dengar hasilnya.

https://www.youtube.com/watch?v=utRismbeZ5o

Official News (2024). Lakukan sidak di Yogyakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif murka lihat tumpukan sampah menggunung.

https://www.youtube.com/watch?v=SdSXDYzAaHI

Patimah, A.S., Shinta, A. & Amin Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi. 20(1), Maret, 23-29.

https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

Undang-Undang RI. No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

https://www.liputan6.com/hot/read/5706024/indonesia-negara-maju-atau-berkembang-ini-penjelasan-menurut-wto-dan-pdb

https://id.linkedin.com/company/kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan&ved

https://waste4change.com/blog/author/mitadefitri/

 


 


0 komentar:

Posting Komentar