PERILAKU MENTRI LINGKUNGAN HIDUP HANIF FAISAL NUROFIQ TERHADAP SAMPAH MENURUT PERSEPSI PAUL A BELL DKK
Perilaku manusia, termasuk perilaku pejabat publik, tidak terlepas dari proses persepsi yang mendasarinya. Menurut Paul A. Bell dan kawan-kawan, persepsi adalah proses pengolahan informasi yang melibatkan seleksi, pengorganisasian, dan interpretasi stimulus untuk membentuk pemahaman atau sikap tertentu. Persepsi ini memengaruhi bagaimana individu bertindak terhadap suatu situasi. Pada kasus ini, perilaku Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Yogyakarta mencerminkan proses persepsi yang dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu
1. Persepsi Skema Paul A Bell, meliputi tiga tahap
A. Seleksi Stimulus
Menteri menerima informasi langsung terkait kondisi pengelolaan sampah di Yogyakarta, termasuk ketidakoptimalan Pemda DIY dan perilaku masyarakat yang tidak memilah sampah. Faktor yang mempengaruhi yaitu, Menteri fokus pada volume sampah yang besar, manajemen TPA Piyungan yang tidak optimal, dan perilaku masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Harapannya Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mungkin memiliki ekspektasi bahwa Pemda DIY harus menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan UU RI No. 18/2008.
B. Pengorganisasian Stimulus
Informasi yang diterima diorganisasikan dalam bentuk kesenjangan antara peraturan yang ada dan implementasinya di lapangan. Klasifikasi, Pemerintah daerah dianggap tidak optimal (kinerja Pemda DIY menjadi stimulus utama). Masyarakat dinilai masih rendah kesadarannya dalam memilah sampah, tetapi Menteri tampak lebih menyoroti peran pemerintah dalam pengelolaan sampah.
C. Interpretasi Stimulus
Menteri menafsirkan bahwa kondisi persampahan di Yogyakarta merupakan
akibat dari kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara optimal,
sehingga mengarah pada respons emosional berupa kemarahan. Bias persepsi, Menteri
tidak menekankan perubahan perilaku masyarakat sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 12 Ayat 1 UU RI No. 18/2008, melainkan lebih pada kritik terhadap
pemerintah.
2. Perilaku Mentri Yang Terbentuk.
Berdasarkan proses persepsi di atas, perilaku Menteri LH berupa kemarahan besar dan kritik terhadap Pemda DIY dapat dijelaskan sebagai berikut, Stimulus utama yang diperhatikan adalah kondisi sampah di TPA Piyungan dan kinerja pemerintah daerah, bukan perilaku masyarakat. Respons emosional (kemarahan) mencerminkan frustrasi terhadap ketidakcocokan antara harapan peraturan dengan kenyataan di lapangan. Menteri menyampaikan kritik secara langsung dalam forum publik tanpa strategi komunikasi persuasif yang lebih menekankan solusi kolaboratif.
3. Implikasi Psikologi Lingkungan.
Berdasarkan proses persepsi di atas, perilaku Menteri LH berupa kemarahan besar dan kritik terhadap Pemda DIY dapat dijelaskan sebagai berikut, Stimulus utama yang diperhatikan adalah kondisi sampah di TPA Piyungan dan kinerja pemerintah daerah, bukan perilaku masyarakat. Respons emosional (kemarahan) mencerminkan frustrasi terhadap ketidakcocokan antara harapan peraturan dengan kenyataan di lapangan. Menteri menyampaikan kritik secara langsung dalam forum publik tanpa strategi komunikasi persuasif yang lebih menekankan solusi kolaboratif.
Proses persepsi memainkan peran penting dalam membentuk dasar perilaku, termasuk perilaku yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Yogyakarta. Persepsi adalah proses di mana seseorang menginterpretasikan dan memberikan makna terhadap informasi yang diterima melalui panca indera. Dalam konteks pengelolaan sampah, persepsi seorang pemimpin seperti Menteri Hanif tidak hanya mencakup pemahaman tentang kondisi lapangan, tetapi juga bagaimana tantangan tersebut memengaruhi masyarakat secara keseluruhan. persepsi yang lebih menyeluruh diperlukan agar solusi yang diterapkan tidak hanya menekankan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat secara aktif. Upaya kolaboratif yang melibatkan semua pihak dapat menjadi langkah yang efektif untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
· Bell,
P. A., Greene, T. C., Fisher, J. D., & Baum, A. (2001). Environmental
Psychology. Harcourt College Publishers.
· Patimah,
S., dkk. (2024). Psikologi Lingkungan dan Interaksi Sosial. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
· Sarwono,
S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Jakarta: Balai Pustaka.
· UU
RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
· Official
News. (2024, November 18). Inspeksi Mendadak Menteri LH di Yogyakarta.
· Kompas.com.
(2024). Sri Sultan HB X Merespons Kritik Menteri Lingkungan Hidup.
0 komentar:
Posting Komentar