29.12.24

ESAI 10 UAS PENGOLAHAN SAMPAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

ESAI 10 UAS

PENGOLAHAN SAMPAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

PSIKOLOGI LINGKUNGAN

Dr. ARUNDATI SHINTA, M.A

ASHARI ZAINNUR RAHMAN / 24310420015

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Masalah sampah merupakan tanggung jawab setiap orang atau warga masyarakat dan pemerintah seperti yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.Masyarakat dan pemerintah harus bersinergi bersama dalam menangani sampah sesuai dengan porsinya.Dalam kasus sidak yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 18 November 2024 yang lalu di Yogyakarta, menteri murka besar terhadap masalah persampahan yang terjadi di wilayah Yogyakarta.Ini menunjukkan bahwa masyarakat dan pemerintah belum optimal dalam melakukan tanggung jawab masing-masing terhadap sampah.Namun Menteri Lingkungan Hidup lebih menyoroti masalah persampahan tersebut sebagai sebuah kegagalan Pemda DIY yang tidak bekerja secara optimal.

Menurut Paul A. Bell skema persepsi individu terhadap objek fisik di lingkungannya dipengaruhi oleh sifat, pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan individu tersebut.Dalam kasus Menteri Lingkungan Hidup ini persepsi yang timbul dari masalah persampahan ini adalah bahwa kesalahan berada pada Pemerintah Daerah DIY.Hal ini dapat terjadi karena pandangan dan pengalaman beliau yang juga bekerja di dalam pemerintahan menganggap seharusnya Pemda DIY mampu mengatur dan mengelola masalah sampah di wilayah Yogyakarta ini secara optimal.Tindakan emosi dan marah oleh Menteri Lingkungan Hidup mencerminkan stimulus yang diterima di luar batas optimal sehingga menimbulkan stress.Stimulus yang diterima Menteri Lingkungan Hidup adalah tumpukan sampah yang tidak tertangani dan jawaban dari pengelola yang tidak memuaskan.Sebagai upaya untuk mencari solusi masalah pengelolaan sampah di wilayah Yogyakarta beliau akan melakukan pemanggilan Pemda DIY untuk klarifikasi dan diskusi terkait langkah-langkah berikutnya agar masalah ini segera tertangani.Tindakan Menteri Lingkungan Hidup dengan memanggil Pemda DIY ini adalah bentuk coping dalam menanggapi stress.Perilaku Menteri Lingkungan Hidup ini sesuai dengan skema persepsi dari Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Patimah et al., 2024; Sarwono, 1995) dimulai dari adanya stimulus, stress, dan coping dimana perilaku yang muncul dipengaruhi oleh persepsi.

Namun yang disayangkan adalah pernyataan dari Menteri Lingkungan Hidup yang tidak menyinggung perlunya peran dari masyarakat tentang perilaku yang selama ini masih mencampur antara sampah organik dan anorganik.Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya dengan cara yang berwawasan lingkungan yang tertuang dalam UU RI No. 18 / 2008 tentang pengelolaan sampah Pasal 12 ayat 1.Menteri Lingkungan Hidup seharusnya mengetahui bahwa masalah sampah ini adalah tanggung jawab bersama dan jangan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah saja.Pemerintah dari tingkat daerah hingga pusat wajib memberikan edukasi kepada masyarakat agar berperilaku pro lingkungan hidup dalam menangani masalah sampah ini sehingga tercipta kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan pihak pemerintah.

Diharapkan setelah adanya evaluasi bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah DIY akan menemukan solusi tentang masalah persampahan di wilayah Yogyakarta.Diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat yang peduli dengan masalah sampah yang terjadi di lingkungannya.Dimulai dengan sudah memilah dan memisahkan antara sampah organik dan anorganik hingga mampu mengolah sampah rumah tangga secara mandiri.

Daftar Pustaka

Official News (2024). Lakukan sidak di Yogyakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif murka lihat tumpukan sampah menggunung.

https://www.youtube.com/watch?v=SdSXDYzAaHI

Undang-Undang RI No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah


0 komentar:

Posting Komentar