ESAI 10
UAS
PENGOLAHAN
SAMPAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA
PSIKOLOGI
LINGKUNGAN
Dr.
ARUNDATI SHINTA, M.A
ASHARI
ZAINNUR RAHMAN / 24310420015
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Masalah
sampah merupakan tanggung jawab setiap orang atau warga masyarakat dan
pemerintah seperti yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah.Masyarakat dan pemerintah harus bersinergi bersama dalam
menangani sampah sesuai dengan porsinya.Dalam kasus sidak yang dilakukan oleh
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 18 November 2024 yang lalu
di Yogyakarta, menteri murka besar terhadap masalah persampahan yang terjadi di
wilayah Yogyakarta.Ini menunjukkan bahwa masyarakat dan pemerintah belum
optimal dalam melakukan tanggung jawab masing-masing terhadap sampah.Namun
Menteri Lingkungan Hidup lebih menyoroti masalah persampahan tersebut sebagai
sebuah kegagalan Pemda DIY yang tidak bekerja secara optimal.
Menurut
Paul A. Bell skema persepsi individu terhadap objek fisik di lingkungannya
dipengaruhi oleh sifat, pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan individu
tersebut.Dalam kasus Menteri Lingkungan Hidup ini persepsi yang timbul dari
masalah persampahan ini adalah bahwa kesalahan berada pada Pemerintah Daerah DIY.Hal
ini dapat terjadi karena pandangan dan pengalaman beliau yang juga bekerja di
dalam pemerintahan menganggap seharusnya Pemda DIY mampu mengatur dan mengelola
masalah sampah di wilayah Yogyakarta ini secara optimal.Tindakan emosi dan
marah oleh Menteri Lingkungan Hidup mencerminkan stimulus yang diterima di luar
batas optimal sehingga menimbulkan stress.Stimulus yang diterima Menteri Lingkungan
Hidup adalah tumpukan sampah yang tidak tertangani dan jawaban dari pengelola
yang tidak memuaskan.Sebagai upaya untuk mencari solusi masalah pengelolaan sampah
di wilayah Yogyakarta beliau akan melakukan pemanggilan Pemda DIY untuk
klarifikasi dan diskusi terkait langkah-langkah berikutnya agar masalah ini
segera tertangani.Tindakan Menteri Lingkungan Hidup dengan memanggil Pemda DIY
ini adalah bentuk coping dalam menanggapi stress.Perilaku Menteri Lingkungan
Hidup ini sesuai dengan skema persepsi dari Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam
Patimah et al., 2024; Sarwono, 1995) dimulai dari adanya stimulus, stress, dan
coping dimana perilaku yang muncul dipengaruhi oleh persepsi.
Namun
yang disayangkan adalah pernyataan dari Menteri Lingkungan Hidup yang tidak
menyinggung perlunya peran dari masyarakat tentang perilaku yang selama ini
masih mencampur antara sampah organik dan anorganik.Padahal sudah ada undang-undang
yang mengatur bahwa setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dan sampah
sejenisnya dengan cara yang berwawasan lingkungan yang tertuang dalam UU RI No.
18 / 2008 tentang pengelolaan sampah Pasal 12 ayat 1.Menteri Lingkungan Hidup
seharusnya mengetahui bahwa masalah sampah ini adalah tanggung jawab bersama
dan jangan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah saja.Pemerintah dari tingkat
daerah hingga pusat wajib memberikan edukasi kepada masyarakat agar berperilaku
pro lingkungan hidup dalam menangani masalah sampah ini sehingga tercipta
kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan pihak pemerintah.
Diharapkan
setelah adanya evaluasi bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah
Daerah DIY akan menemukan solusi tentang masalah persampahan di wilayah
Yogyakarta.Diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat yang peduli dengan
masalah sampah yang terjadi di lingkungannya.Dimulai dengan sudah memilah dan
memisahkan antara sampah organik dan anorganik hingga mampu mengolah sampah
rumah tangga secara mandiri.
Daftar Pustaka
Official News (2024). Lakukan
sidak di Yogyakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif murka lihat tumpukan sampah
menggunung.
https://www.youtube.com/watch?v=SdSXDYzAaHI
Undang-Undang RI No. 18 tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah
0 komentar:
Posting Komentar