29.12.24

Esai 10 (Raihan) : UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 Tugas Esai 10 : Ujian Akhir Semester

Mata Kuliah : Psikologi Lingkungan

Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta, MA


Raihan Arridho Multazam (23310410098)

Fakultas Psikologi

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Mengelola Sampah untuk Masa Depan Berkelanjutan: Analisis Perilaku Menteri LH Berdasarkan Skema Persepsi


Pendahuluan

Masalah pengelolaan sampah di Indonesia telah menjadi isu serius yang mendesak perhatian dari berbagai pihak. Meskipun Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 telah ditetapkan untuk mengatur pengelolaan sampah, perilaku masyarakat masih belum mencerminkan tanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan. Baru-baru ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menunjukkan reaksi emosional terhadap kondisi pengelolaan sampah di Yogyakarta, mengungkapkan ketidakselarasan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Perilaku emosional Menteri Hanif dapat kita analisis menggunakan skema persepsi yang diuraikan oleh Paul A. Bell dan rekan-rekannya. Proses persepsi individu terdiri dari tiga tahap utama: stimulus, proses kognitif, dan respons. Berikut ini adalah analisisnya:

1. Stimulus: Menteri Hanif menyaksikan sendiri tumpukan sampah yang menumpuk di Yogyakarta. Pemandangan ini menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah gagal dalam mengelola sampah secara efektif.

2. Proses Kognitif: Dari pengalaman tersebut, Menteri Hanif mungkin menganalisis informasi yang ada dan berasumsi bahwa penumpukan sampah tersebut disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah serta kurangnya komitmen masyarakat dalam memilah sampah.

3. Respons: Reaksi yang ditunjukkan adalah kemarahan publik yang timbul dari rasa frustrasi terhadap situasi tersebut. Namun, respons ini kurang memperhatikan pentingnya edukasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Permasalahan Utama

Berdasarkan lima aspek yang diuraikan oleh Hendra (2016), terdapat beberapa permasalahan utama dalam pengelolaan sampah, yaitu:

a. Peraturan: Meskipun banyak regulasi yang ada, penegakan hukum dan edukasi publik masih sangat kurang.

b. Kelembagaan: Pengelolaan sampah yang terfragmentasi membuat koordinasi antarlembaga menjadi tidak optimal.

c. Pendanaan: Pendanaan yang berasal dari APBD atau Dana Desa sering kali tidak mencukupi untuk pengelolaan sampah yang komprehensif.

d. Sosial Budaya: Minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah menjadi salah satu kendala utama.

e. Teknologi: Keterbatasan akses terhadap alat pengolahan sampah modern menghambat efektivitas pengelolaan.Solusi Berbasis Psikologi Lingkungan

Sebagai mahasiswa Psikologi Lingkungan, saya menawarkan solusi berikut untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia:

a. Edukasi Berbasis Komunitas: Masyarakat perlu dididik tentang pentingnya pemilahan sampah melalui kampanye lokal, seminar, dan kegiatan di sekolah. Pendekatan perilaku, seperti pemberian insentif bagi warga yang aktif memilah sampah, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.

b. Penguatan Regulasi: Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2008 dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar serta memberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil mengelola sampah dengan baik.

c. Inovasi Teknologi: Akses terhadap alat pengolahan sampah, seperti komposter dan mesin pencacah, perlu diperluas. Pemerintah sebaiknya memberikan subsidi agar alat-alat ini lebih terjangkau.

d. Kolaborasi Antarlembaga: Sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat harus ditingkatkan dalam pengelolaan sampah. Misalnya, melibatkan perusahaan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pengadaan alat pengolahan sampah.

e. Perubahan Budaya: Penting untuk membangun kebiasaan positif melalui program seperti "Bank Sampah" atau "Kampung Hijau" yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan sampah.Skema Solusi:

Berikut adalah skema alur pengelolaan sampah berbasis lima aspek utama:

1. Rumah Tangga → Pemilahan Sampah (Organik dan Anorganik): Setiap rumah tangga memiliki tanggung jawab untuk memisahkan sampah sesuai jenisnya; sampah organik (seperti sisa makanan) dan sampah anorganik (seperti plastik dan logam). Langkah ini merupakan tahap awal yang krusial untuk pengelolaan sampah yang efektif.

2. Pengangkutan → Lembaga Pengelola (TPST/TPA): Sampah yang sudah dipilah kemudian diangkut oleh lembaga resmi, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau pihak swasta yang bermitra, ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) atau tempat pembuangan akhir (TPA).

3. Pengolahan → Teknologi Modern (Komposter/Insinerator): Sampah yang telah dikumpulkan kemudian diolah menggunakan teknologi modern, seperti komposter atau insinerator, untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dengan pendekatan yang terintegrasi melalui langkah-langkah di atas, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat meningkat, menjadikannya lebih efektif dan berkelanjutan. Di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah dikelola dengan memanfaatkan teknologi modern. Salah satu metode yang digunakan adalah komposter, yang mengubah sampah organik menjadi pupuk kompos. Selain itu, ada juga incinerator yang berfungsi untuk mengolah sampah menjadi energi.

Hasil dari proses pengolahan ini adalah produk-produk ramah lingkungan. Contohnya, kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, sementara energi alternatif yang dihasilkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan

Pengelolaan sampah di Indonesia memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan aspek regulasi, teknologi, budaya, dan koordinasi lembaga. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, tantangan ini dapat diatasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

 

Daftar Pustaka

 

Hendra, Y. (2016). The comparison between waste management system in Indonesia and South Korea: 5 aspects of waste management analysed. Aspirasi, 7(1), Juni, 77-101.

Kompas.com. (2024). Menteri LHK sidak depo sampah, Sri Sultan tak nyaman dengar hasilnya. Retrieved from: https://www.youtube.com/watch?v=utRismbeZ5o

Official News. (2024). Lakukan sidak di Yogyakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif murka lihat tumpukan sampah menggunung. Retrieved from: https://www.youtube.com/watch?v=SdSXDYzAaHI

Patimah, A. S., Shinta, A., & Amin Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), Maret, 23-29.

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

0 komentar:

Posting Komentar