Tugas Esai 10 : Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah : Psikologi Lingkungan
Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta, MA
Hakas Pebriyanto (24310420057)
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Persepsi Menteri Lingkungan Hidup terhadap Masalah Sampah di Yogyakarta: Analisis dengan Skema Persepsi Paul A. Bell dan kawan-kawan.
Masalah pengelolaan sampah di Yogyakarta yang memunculkan reaksi emosional dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dapat dianalisis melalui skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan. Persepsi adalah proses menerima, mengorganisasi, dan menginterpretasi informasi yang membentuk dasar perilaku seseorang. Menurut Bell, persepsi terbentuk melalui tiga komponen utama: stimulus (apa yang diamati), individu (pengamat), dan konteks (lingkungan yang memengaruhi pengamatan).
Stimulus yang diamati oleh Menteri adalah kondisi nyata pengelolaan sampah di Yogyakarta, termasuk kurang optimalnya pemerintah daerah DIY dalam mengelola sampah, penumpukan sampah di TPA Piyungan, serta perilaku masyarakat yang masih mencampur sampah organik dan non organik. Sebagai seorang pejabat publik, Hanif Faisol Nurofiq sangat mungkin memiliki ekspektasi bahwa pemerintah daerah mampu mematuhi peraturan yang sudah ada, seperti UU RI No. 18 Tahun 2008. Ketidakcocokan antara ekspektasi ini dan realitas di lapangan memunculkan ketidakpuasan yang mendalam.
sebagai Menteri Lingkungan Hidup, memiliki peran besar dalam memastikan kebijakan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan. Dari perspektif psikologi lingkungan, kepribadian, pengalaman, dan nilai-nilai yang dianut Menteri dapat memengaruhi persepsinya terhadap situasi tersebut. Sebagai pemimpin nasional, ia mungkin merasa frustrasi dan marah karena melihat ketidakpatuhan pemerintah daerah DIY terhadap kebijakan pusat. Emosi yang ditunjukkan, seperti kemarahan saat inspeksi, mencerminkan ketegangan internal antara tanggung jawabnya sebagai Menteri dan tantangan di lapangan.
Konteks yang melingkupi situasi ini adalah kerangka hukum dan budaya sosial masyarakat. Secara hukum, UU RI No. 18/2008 menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara individu dan pemerintah. Namun, budaya masyarakat yang masih belum terbiasa memilah sampah menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Selain itu, tekanan politik dan ekspektasi publik terhadap Menteri dapat memperparah emosinya.
Perilaku marah Menteri Lingkungan Hidup pada sidak 18 November 2024 dapat dipahami sebagai respons terhadap persepsi yang kompleks. Menurut teori persepsi Bell, stimulus berupa masalah sampah yang tidak terkelola dengan baik, diproses melalui skema persepsi Menteri yang dipengaruhi oleh perannya sebagai pengambil kebijakan. Stimulus tersebut menciptakan interpretasi bahwa pemerintah daerah tidak kompeten dan masyarakat tidak bertanggung jawab. Respons emosional yang ditunjukkan dalam bentuk kemarahan merupakan hasil dari ketidakpuasan Menteri terhadap ketidakcocokan antara realitas dan harapannya.
Perilaku Menteri yang tidak menyinggung perubahan perilaku masyarakat menunjukkan fokusnya lebih pada tanggung jawab pemerintah daerah daripada pemberdayaan masyarakat. Hal ini berkontradiksi dengan Pasal 12 Ayat 1 UU RI No. 18/2008 yang menekankan kewajiban individu untuk mengelola sampah rumah tangga. Menteri mungkin merasa bahwa edukasi masyarakat membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan langkah-langkah administratif terhadap pemerintah daerah.
Berdasarkan skema persepsi Bell, perilaku Menteri Hanif Faisol Nurofiq mencerminkan bagaimana persepsi yang terbentuk dari stimulus, individu, dan konteks memengaruhi tindakannya. Reaksi emosional Menteri adalah manifestasi dari frustrasi terhadap kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Daftar Pustaka
Bell, P. A., Greene, T. C., Fisher, J. D., & Baum, A. (2001). Environmental Psychology. Harcourt College Publishers.
Hendra. (2016). Pengelolaan Sampah: Pendekatan Sosial dan Teknologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kompas.com. (2024). "Menteri Lingkungan Hidup Sidak Persampahan di Yogyakarta". Diakses pada Desember 2024.
Detik.com. (2024). "Inspeksi Mendadak Menteri Lingkungan Hidup di DIY".
Patimah, S., Wibowo, A., & Sunarti, S. (2024). Psikologi Lingkungan: Perspektif Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
0 komentar:
Posting Komentar