MINIMNYA
SARANA DAN PRASARANA SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
I R
W A N T O
NIM.
163104101125
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Sesuai
dengan amanat Undang-undang Dasar 45 pasal 31 : (1) Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Makna dari Pasal 31 UUD 1945
tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa
kecuali. Pada kenyataannya, kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan
pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Padahal pendidikan merupakan faktor utama
dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi,
maka akan semakin baik sumber daya manusia yang ada, dan pada akhirnya akan
semakin tinggi pula daya kreatifitas pemuda .
Kualitas pendidikan di Indonesia
sangat memprihatinkan, mutu pendidikan yang rendah, kualitas pendidikan yang
jauh dari kata memuaskan, hal ini ditambah lagi dengan minimnya sarana dan prasarana
pendidikan yang layak bagi setiap warganya. Minimnya fasilitas penunjang
kualitas pendidikan di Indonesia,
membuat ketidaknyamanan proses belajar mengajar dan hal ini sangat
berpengaruh dengan hasil yang dihasilkan proses belajar mengajar tersebut sehingga
menjadi kurang dan turunnya mutu pendidikan yang ada di Indonesia. Berbagai
sarana prasarana yang sangat membantu proses belajar-mengajar masih kurang
perhatian oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga. Banyak sekali sekolah yangbuku
perpustakaan tidak lengkap, white board,serta kursi dan sebagainya.
Kondisi pendidikan di Indonesia saat
ini sudah mulai membaik, namun kondisi ini tidak diikuti dengan peningkatan
sarana dan prasarana sekolah di daerah. Masih banyak sekolah di daerah yang
sarana dan prasarananya kurang
memadai dan kurang layak. Seperti halnya di daerah terpencil yang terdapat di
papua, mereka disana masih belum memiliki bangunan sekolah yang memadai serta
sarana dan prasarana yang belum layak dan memadai. Hal ini mungkin disebabkan
oleh penyaluran anggaran pendidikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah yang belum merata akibat dari tindak praktik korupsi, sehingga sarana
dan prasarana yang semestinya baik dan berkualitas menjadi tidak sesuai dengan
spesifikasi dan kualitas yang telah dianggarkan oleh Pemerintah
Pusat.Sebenarnya hal seperti ini dapat diselesaikan dengan cara membuat suatu
lembaga khusus yang independen yang bertugas mengawasi pengadaan Sarana dan
Prasarana Sekolah di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan demi mewujudkan
pemerataan Sarana dan Prasarana Sekolah untuk menciptakan pendidikan yang baik
serta berkualitas di Indonesia.Solusi lain yang dapat dilakukan adalah dengan
meningkatkan fungsi keberadaan Komite Sekolah yang jujur, independen, serta
transparan sebagai pihak yang mengawasi kecurangan atau tindak praktik korupsi
baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak Sekolah. Pemerintah
Daerah dan pihak Sekolah seharusnya transparan mengenai Sarana dan Prasarana
yang seharusnya disediakan dan spesifikasi sesuai dengan anggaran yang di
tetapkan. Walaupun demikian, Pemerataan Sarana dan Prasarana di Sekolah masih
banyak membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Baik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Komite Sekolah untuk jujur dan transparan
mengenai pengadaan Sarana dan Prasarana sekolah agar terwujudnya pemerataan
Sarana dan Prasana Sekolah untuk Pendidikan Indonesia yang lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar