RESENSI
ARTIKEL :
DELIANA
VICRIA NURACHYANI
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA
WUJUDKAN KABUPATEN
RAMAH ANAK
Menjadi “kabupaten
ramah anak” menjdi salah satu target Pemerintahan Kabupaten Sleman. Karena itu
pemkab semakin gencar menyosialisasikan konvensi mengenai hak-hak anak.
Konvensi anak ini merupakan sebuah media gerakan yang masif untuk membangun
kepedulian terhadap anak.
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun
menjelaskan, setidaknya ada sepuluh hak dasar anak yang harus dipenuhi.
Diantaranya hak untuk bermain, hak mendapatkan pendidikan, mendapatkan
perlindungan, mendapatkan identitas, hak mendapatkan status kebangsaaan, hak
untuk mendapatkan makanan, hak mendapatkan akses kesehatan, hak berekreasi, hak
memperoleh persamaan, dan hak untuk berperan serta dalam pembangunan.
Diharapkan melalui konvensi tersebut bisa pengimplementasi pengembangan program
kabupaten layak anak, kecamatan layak anak, desa ramah anak, dan sekolah ramah
anak.
Kritikan
artikel ini :
Dalam pelaksanaan konvensi ini juga
di dukung oleh semua warga untuk membangun kesadaran dalam pemenuhan hak-hak
anak dari tingkat terkecil masyarakat. Apalagi bagi orang tua untuk memberikan
perhatian lebih kepada anak-anaknya.
Sumber:
Fitrat, Irfan. (2016). Wujudkan kabupaten ramah
anak. Republika. 23 Februari
0 komentar:
Posting Komentar