Oleh
Suci Indah Permata
Sari
163104101137
Metodelogi Penelitian
Penentangan Jumlah Kursi DPR
Penulis : MHD
Penerbit : Kompas
Tanggal terbitan : 23 September 2017
Tema : Pemerintahan
Ringkasan :
Penambahan 19
kursi baru DPR belum mencapaititik temu. Pemerintah dan DPR masih bertahan
dengan usulan masing-masing, Sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD
yang digunakan pada pemilihan Umum 2014, jumlah kursi anggota DPR adalah
560 kursi. Jumlah kursi didasarkan pada rasio jumlah penduduk dan
keterwakilannya.
Menurut
Baidowi, berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, dan beberapa
faktor lain yang mempengaruhi, jumlah penambahan kursi yang diusulkan sesuai
dengan kondisi dan tantangan persoalan pada masa datang adalah 19 Kursi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi Titi Angraini “ Tidak
bijaksana menambah jumlah kursi DPR di tengah belum maksimalnya fungsi
keterwakilan kita oleh DPR”. Penambahan kursi berdampak pula pada penambahan
anggaran yang akan dikeluarkan pemerintahan sehingga berhati-hati memutuskan
dampak dari penambahan jumlah kursi DPR.
Keunggulan : Artikel yang
dibuat sangat bagus dengan bahasa yang ringan sehingga pembaca mengerti dengan
mudah.
Kelemahan : opini dan fakta yang dideskripsikan di artikel masih kurang menguatkan artikel
itu sendiri.
Saran : penulis mencantumkan opini dan fakta yang cukup banyak
untuk menguatkan isi artikel itu sendiri.
Sumber : 23 September 2017
0 komentar:
Posting Komentar