YONA SAHPUTRI LUSPARTIWI
16.310.1136
Metodologi Penelitian
Obat belakangan ini menjadi salah satu barang wajib yang
dibawa kemana-mana saat beraktivitas oleh sebagian masyarakat. Pada dasarnya
obat adalah zat, bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk menentukan
kondisi fisiologi dan keadaan patologi, guna menetapkan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan penyakit, pemulihan, ataupun meningkatkan derajat kesehatan, dan
kontrasepsi. Obat seringkali diperdebatkan baik peredaran maupun penggunaannya,
mengingat obat tidak selamanya baik bagi kesehatan. Sebab, ada obat yang tidak
sesuai atau tidak cocok digunakan oleh orang-orang tertentu.
Untuk
memudahkan dalam penggunaan, obat kemudian digolongkan kedalam enam golongan
yaitu: Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras, Obat Wajib Apotek, Obat
Narkotika, dan Obat Psikotropika. Adapun yang akan dibahas melalui makalah ini
adalah golongan obat keras dan obat wajib apotek. Diharapkan melalui makalah
ini, pengetahuan tentang golongan obat keras serta obat wajib apotek dapat
ditingkatkan
Alpon
Takasowa (55) ditangkap jajaran kepolisian Resor Magelang,Jawa Tengah, karena
mengedarkan obat keras secara bebas.Penjualan obat dilakukan diwarung kelontong
miliknya di Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan , Kabupaten Magelang, Jawa
Tengah. Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Hari Purnomom
mengatakan, aktivitas penjualan obat-obatan tersebut berlangsung sejak
2011.Obat yang dijual Alpon adalah obat keras yang harus didapat dengan resep
dokter.
Hri
mengatakan, semua obat yang dijual pelkau seharusnya dikonsumsi berdasarkan
resep dokter.Jika dikonsumsi sembarangan, bisaa menibulkan efek berbahaya bagi
kesehatan.mengonsumsi obat-obatan tersebut secara berlebihan beresiko
menyebabkan kehilangan kesadaran dan pemakainya bisa melakukan hal-hal di luar kewajaran.
Penerbit : Kompas
Tanggal
terbitan : Sabtu 28 Oktober 2017
0 komentar:
Posting Komentar