RESENSI ARTIKEL:
DAMPAK LINGKUNGAN: ANCAMAN KEBAKARAN MASIH
DIABAIKAN
NAMA:
I R W A N T O
NIM.
163104101125
TUGAS
MATA KULIAH: PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI
PROGRAM
STUDI PSIKOLOGI UMUM
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Larangan membakar lahan
sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah di Provinsi Jambi belum efektif
meningkatkan kewaspadaan masyarakat mengantisipasi bahaya kebakaran lahan. Para
pemilik lahan didapati membakar untuk kepentingan pembukaan kebun. Tim satuan
tugas (satgas) pencegahan kebakaran hutan dan lahan Provinsi Jambi mendapati
praktik bakar lahan terjadi di sejumlah kabupaten. Sebarannya terpantau melalui
satelit Terra dan Aqua yang diolah Badan meteorology, Klimatologi dan Geosifika
(BMKG) Jambi.
Praktik serupa di Desa Aur
Gading, Kabupaten Sarolangun, terpantau Satelit Terra dan Aqua. Tim yang
mengecek ke lokasi mendapati tumpukan kayu-kayu kering dalam lahan dibakar.
Lahan itu milik Nimrot Siahaan (47), petani asal Sukasari, Sarolangun. Dalam
Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan, pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan setiap orang dan/atau
badan hokum dilarang, membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Pada Ayat
2, tiap orang dan/atau badan hukum yang mengetahui adanya potensi kebakaran dan
atau terjadinya hal yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan wajib
segera melaporkan kepada aparat pemerintah terdekat. Pada Pasal 4, setiap orang
dan/atau badan hukum dilarang mengelola dan memanfaatkan lahan nyang telah
terbakar.
Pembakar dan orang yang
menyuruh untuk membakar dapat pula ditindak tegas sesuai pasal 182 KUHP soal
pembakaran dengan sengaja. Sanksinya penjara 12 tahun hingga 20 tahun. Sanksi
lain dapat diterapkan sesuai dengan KUHP pasal 188 tentang pembakaran dengan
tidak sengaja berupa hukuman 5 tahun penjara. Dua manajer kebun dan operasional
perusahaan itu menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal 108 jo pasal 113 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan
pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 jo
pasal 118 UU PPLH dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10
miliar.
Hal-hal yang
negatif dalam penulisan opini yang berjudul Dampak lingkungan: Ancaman
Kebakaran Masih Diabaikan yaitu. Dalam tulisan ini belum ada tips-tips yang di berikan
ke pada masyarakat untuk menghindari kebakaran tersebut.
Hal-hal yang
positif dalam penulisan opini yang berjudul Dampak lingkungan: Ancaman
Kebakaran Masih Diabaikan yaitu adalah: Ancaman sudah ada, bagi mereka yang melakukan
pembakaran hutang atau sejenisnya tersebut.
Sumber:
Ita. (2016). Dampak
lingkungan: Ancaman Kebakaran Masih Diabaikan, 30 Mei, Halaman 7.
0 komentar:
Posting Komentar