28.12.24

UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

                    FAKULTAS PSIKOLOGI 


             UNIVERSITAS PROKLAMASI 45






             Dosen : Dr. Arundati Shinta, MA


             UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN 


             Penulis : Dania Ulfah Rahmawati


                         NIM : 23310410063

Untuk menjelaskan perilaku Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terhadap masalah sampah pada 18 November 2024, kita bisa menggunakan skema persepsi dari Paul A. Bell dan rekan-rekan dalam perspektif Psikologi Lingkungan. Persepsi adalah proses di mana individu memilih, mengorganisir, dan menafsirkan informasi dari lingkungannya, yang mempengaruhi perilaku mereka. Dalam hal ini, perilaku Menteri LH dapat dipahami melalui skema persepsi yang terdiri dari tiga tahap utama: penerimaan, penafsiran, dan respon.


1. Penerimaan (Persepsi terhadap masalah sampah)

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menerima informasi mengenai masalah sampah di Yogyakarta melalui laporan atau observasi langsung selama inspeksi mendadak (sidak). Dalam konteks ini, ia mengamati bahwa pengelolaan sampah di Yogyakarta tidak berjalan optimal dan adanya ketidakberesan dalam sistem yang ada, terutama mengenai tanggung jawab pemda terhadap pengelolaan sampah. Pemerintah daerah dinilai tidak mampu menangani masalah sampah secara efektif. 

2. Penafsiran (Interpretasi masalah)

Setelah menerima informasi tersebut, Menteri menyampaikan bahwa ketidakmampuan Pemda DIY dalam mengelola sampah menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai aspek. Salah satu aspek yang ia tafsirkan adalah bahwa pengelolaan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, yang diwujudkan dalam pengangkutan dan pembuangan sampah ke TPA. Dari sudut pandang Menteri, masalah ini juga berkaitan dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menguraikan sampah organik dan anorganik, yang menyebabkan penumpukan sampah yang lebih besar. 

3. Respon (Perilaku terhadap masalah sampah)

Respon atau perilaku Menteri terhadap masalah sampah ditunjukkan dalam bentuk kemarahan dan kekesalan yang ia ekspresikan selama sidak tersebut. Sebagai respon terhadap situasi ini, ia menuntut agar pemerintah daerah bekerja lebih baik dalam mengelola sampah dan memperbaiki kondisi tersebut. Reaksi emosional Menteri menggambarkan ketidakpuasan terhadap pengelolaan sampah yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada, terutama UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Menteri secara langsung menunjukkan bahwa ia menganggap pemerintah daerah gagal dalam menjalankannya, tanpa memperhatikan bahwa peraturan tersebut juga mencakup kewajiban individu untuk mengelola sampah secara mandiri.


Kontradiksi antara Peraturan dan Perilaku


Skema persepsi ini juga mengungkapkan adanya kontradiksi dalam interpretasi Menteri terkait peraturan yang ada, terutama mengenai kewajiban setiap orang untuk mengelola sampahnya sendiri menurut UU No. 18/2008 Pasal 12 Ayat 1. Menteri lebih fokus pada peran pemerintah dalam mengelola sampah dan memberikan layanan pengangkutan sampah , sementara peraturan tersebut menuntut masyarakat untuk bertanggung jawab secara pribadi dalam mengelola sampah rumah tangga. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara peraturan yang ada dengan Menteri Keuangan terhadap masalah tersebut, yang cenderung menganggap pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.


Kesimpulan


Menteri Perilaku Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terhadap masalah sampah, berdasarkan skema persepsi Paul A. Bell, dapat dijelaskan melalui tiga tahap utama: penerimaan informasi tentang pengelolaan sampah yang buruk, penafsiran yang lebih menekan kegagalan pemerintah daerah dalam menangani masalah sampah, dan respons yang berupa kemarahan terhadap situasi tersebut. Kontradiksi antara peraturan yang mengharuskan individu untuk mengelola sampahnya sendiri dan tanggapan Menteri yang lebih menekan peran pemerintah dalam mengelola sampah yang mencerminkan perbedaan persepsi terhadap masalah ini.Skema persepsi ini menggambarkan bagaimana Menteri, sebagai individu, memproses informasi terkait masalah sampah dan meresponsnya dengan cara yang sesuai dengan interpretasi dan pemahaman yang ia miliki.


Solusi:


Melalui transparansi, edukasi yang lebih baik, serta perbaikan kebijakan yang lebih jelas dan sanksi yang adil, pemerintah dapat memberikan tanggapan yang lebih efektif terhadap masalah pengelolaan sampah yang kompleks. Menteri Perilaku, yang didorong oleh pemahaman tentang kegagalan sistem pengelolaan sampah, dapat diubah menjadi dorongan untuk menciptakan perubahan kebijakan yang lebih baik. Solusi tersebut seharusnya tidak hanya fokus pada reaksi emosional, tetapi juga pada pengembangan sistem yang lebih kuat dan partisipatif, baik dari pemerintah maupun masyarakat.


https://www.detik.com/jogja/berita/d-7646038/sederet-pernyataan-tegas-menteri-lh-soal-sampah-di-jogja

https://www.metrotvnews.com/read/NxGCzw1g-menteri-lingkungan-hidup-nilai-pemerintah-daerah-tak-serius-tangani-sampah-di-yogyakarta

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/18/210959478/menteri-lh-kecewa-pengelolaan-sampah-di-yogyakarta-pemkot-minta-maaf

0 komentar:

Posting Komentar