Nama : jamil abpritatias
Nim:23310410021
Skema mengenai Tanggung Jawab Pemerintah:
1. Skema mengenai Tanggung Jawab Pemerintah:
Menteri Lingkungan Hidup mungkin memiliki rencana yang jelas
bahwa tanggung jawab utama dalam pengelolaan limbah berada di tangan
pemerintah. Rencana ini terbentuk dari pemahamannya tentang undang-undang dan
peraturan yang relevan, serta pengalaman yang dimilikinya dalam menghadapi isu
lingkungan.
Konsekuensi: Rencana ini mendorong Menteri Lingkungan Hidup
untuk meminta pemerintah daerah agar segera bertindak dan menyelesaikan masalah
limbah.
2. Skema mengenai Ketidakberhasilan Pemerintah Daerah:
Perjalanan ke Yogyakarta bisa saja memperkuat pandangan
Menteri Lingkungan Hidup mengenai ketidakberhasilan pemerintah daerah dalam
melaksanakan tugas mereka. Ia mungkin menganggap situasi pengelolaan sampah
yang tidak memuaskan sebagai bukti konkret dari ketidakmampuan pemerintah
daerah dalam menjaga lingkungan.
Dampak: Pandangan ini memicu kemarahan dan reaksi keras dari
Menteri Lingkungan Hidup, karena ia merasa bahwa pemerintah daerah tidak
menganggap serius untuk menyelesaikan masalah ini.
3. Analisis Tindakan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Terkait
Isu Sampah di Yogyakar
Kunjungan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ke Yogyakarta dan
respon kerasnya terhadap situasi persampahan di kawasan tersebut menarik untuk
dibahas. Emosi marah dan tuntutannya yang tegas terhadap pemerintah daerah
menunjukkan adanya pandangan tertentu mengenai isu sampah yang mendorong
tindakannya. Dalam hal ini, kita bisa menggunakan teori persepsi dari Paul A.
Bell untuk lebih memahami bagaimana Menteri LH mengembangkan pandangan dan
sikapnya.
Teori Persepsi Paul A. Bell
Teori persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell adalah
kerangka berpikir yang mengandung informasi tentang sebuah konsep, objek, atau
kejadian. Kerangka ini memengaruhi cara seseorang menafsirkan informasi baru
dan meresponsnya. Dalam situasi ini, kita bisa melihat beberapa persepsi yang
mungkin dimiliki oleh Menteri LH:
Persepsi Tentang Tanggung Jawab Pemerintah
Menteri LH mungkin meyakini dengan kuat bahwa pemerintah
bertanggung jawab utama atas pengelolaan sampah. Keyakinan ini terbentuk dari
pemahamannya terhadap undang-undang serta pengalamannya dalam isu lingkungan.
Dampak: Keyakinan ini membuat Menteri LH mendesak pemerintah
daerah untuk segera bertindak dan menyelesaikan permasalahan sampah.
Persepsi Mengenai Kegagalan Pemerintah Daerah:
Kunjungan ke Yogyakarta mungkin mempertegas pandangan
Menteri LH mengenai ketidakberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan
tanggung jawabnya. Dia mungkin menganggap kondisi persampahan yang buruk
sebagai bukti nyata dari kegagalan pemerintah daerah dalam pengelolaan
lingkungan.
Dampak: Pandangan ini memicu kemarahan dan tindakan tegas
dari Menteri LH, karena dia merasa bahwa pemerintah daerah tidak serius dalam
menangani isu ini.
Persepsi Mengenai Urgensi Masalah Sampah:
Menteri LH kemungkinan memiliki pandangan bahwa masalah
sampah adalah hal yang sangat serius dan mendesak. Dia mungkin memahami dampak
negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dampak: Pandangan ini mendorong Menteri LH untuk bertindak
dengan cepat dan tegas dalam menangani masalah sampah, tanpa toleransi terhadap
penundaan atau kelalaian.
Sumber:
Patimah,
et al. (2024).
Sarwono,
(1995).
UU
RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Official
News, 2024

0 komentar:
Posting Komentar