Nama : Pipit Rahnania Khajati
NIM :
16.310.410.1134
Sumber :
Kompas
Penulis : GAL/SAN/APA/AGE/MHD
Tanggal :
13 Januari 2018
KPU sudah membahas tiga opsi berkaitan
verifikasi faktual untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pertama ada
perpanjangan waktu hingga verifikasi faktual bisa ditetapkan melebihi tanggal
17 febuari dengan merefisi terbatas UU No 7/ 2017. Kedua perpanjangan waktu
verifikasi faktual dengan Peraturan Presiden pengganti UU. Ketiga penempatan
waktu verifikasi faktual menjai sebulan dengan konsekuensi hak parpol
berkurang. Sebagai gambaran pada jadwal normal pada verifikasi parpol dalam
peraturan KPU No 7 Th 2017 tentang tahapan program dan jadwal pemilu 2019.
Anggota KPU Pramono ubaid Tantowi
menuturkan, opsi mampatkan watu berpotensi menyebabkan hak parpol menjadi
berkurang. Namun pilihan opsi tetap di tawarkan kepada DPR dan pemerintah dalam
rapat konsultasi.
Koalisi MK juga memutuskan penerapan
ambang batas pencalon presiden yang dalam UU no 7/2017 didukung parpol dan
gubernur parpol yang memiliki 20% kursi DPR dan 25% suara sah nasional dalam
PEMILU legislatif sebelumnya, tidak bertantangan dengan konstitusi.
Hasil rapat kerja nasional partai demokrat
pada mei 2017 telah memutuskan agar partainya mengusung kader sendiri untuk
pemilu presiden 2019. Posisi yang dikejar bisa calon presiden atau calon wakil
presiden. Keputusan akhir tentang hal itu akan diambil oleh majelis tinggi
partai demokrat.
0 komentar:
Posting Komentar