JALUR KHUSUS SOLUSI KEADILAN DI
JALAN RAYA
ASEP
SINGGIH WIJANARKO
PSIKOLOGI
UP 45 YOGYAKARTA
16.310.410.1158
METOPEN
Dinas perhubungan DKI Jakarta
memberikan jalur khusus bagi pengguna sepeda motor yang akan melintas di ruas
jalan MH Thamrin dengan cat kuning. Lajur ini
di buat untuk menertibkan kawasan jalan MH Thamprin yang boleh lagi
untuk di lewati pengguna sepeda motor, ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta Andri yanshah jumat (12/1). Seperti di ketahui kebijakan melarang
sepeda motor di jalan MH Tamprin telah di cabut toleh Mahkamah Agung (MA).
Langkah pmberian lajur khusus bagi penguna
sepeda motor merupakan keputusan Foru
Lalulintas yang di hadiri Dishub, Ditlantas, BPTJ, DTKJ dan juga pakar
transformasi, perhubungan dan kebijakan. Lajur
bercat kuning atau karpet kuning itu di lakukan Dishub DKI jumat malam,
mulai dari jalan Medan Merdeka Barat. Pengawasan dalam uji coba di lakukan 1-2
hari setelahdi gunakan senin minggu depan, sambil dishub dan Ditlantas mencari
formula atau cara lain untuk mempermudah pengaturn lalulintas di ruas utama
tersebut.
Menurut Kepala dinas perhubungan
DKI jakarta Andri pihaknya telah mengusulkan untuk menerapkan ebijakan ganjil
genab bagi sepeda motor naun kebijakan itu di di urungkn terlebih dahulu sambil
menungu ujicoba dan evaluasi jalur
khusus bagi sepeda motor tersebut.
Dishub memeinta setiap pelangaran
yang di emukan Ditlantas di lajur berkarpet kuning tersebut agar di tindak
tegas dengan penilangan sebesar Rp 500.000 ribu rupiah kata andri, agar setiap
dapat terciptanya ketertiban dala berlalu lintas.
Setiap kebijakn memang sudah pasti ada
pertimbangan dalm keputusannya, namun keadilan bagi semua pihaklah yang paling
utama. MA mencabut larangan sepeda motor di jalan MH Tamrian sebagai keputusan
yang adil krna setiap masyarakat yang membayar pajak kendran mereka juga berhak
melewati fasilitas jaln yang di bangun oleh pemerintah dengan uang pajak
kendaran mereka bukanhanya pengguna kendaran mobil saja yang berhak melintas di
jalan-jalan inti perkotan. Naumun tentunya peratutran yang ada juga harus di
taati oleh semua pengguna kendaran bermotor agar dapat tercipta ketertiban dan
keselamatan dalam berlalaulintas.
JUDUL: LAJUR KHUSUS KUNING DI MH
THAMRIN
SUMBER: kopas sabtu 13/1/2018
Hal : 27
Penulis : (HLN)
0 komentar:
Posting Komentar