UPAYA PEMULIHAN KERUKUNAN
PASCA PILKADA DALAM MENCIPTAKAN
KERUKUNAN HIDUP ANTAR UMAT
BERAGAMA
DI DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
Sebagai Presenter
Seminar Nasional,
Multidisiplin Ilmu 2017
Tata Kelola Yang Baik
Untuk Optimalisasi Kinerja
Dilaksanakan, 4 November
2017
Di Universitas Proklamasi
45 Yogyakarta
Irwanto, Fathkul Aziz, Asep Singgih Wijanarko, Nurul Widiastoni,
Ningnurani
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Kerukunan antar umat
beragama yang dikembangkan adalah kerukunan hidup antarumat beragama yang
berpijak dari perundangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yaitu Pasal 29, Penetapan Presiden no 1 tahun 1965. Serta peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama nomor 9/8 tahun 2006, yang berisi bahwa kerukunan hidup umat
beragama bukan berarti kebersamaan dalam suatu kegiatan, atau penyatuan
keyakinan agama, tetapi adalah suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang
rukun, aman, damai, saling menghargai diantara semua komponen umat beragama,
yang berdasarkan atas kejujuran apa yang diyakini dan kemauan berdialog
diantara mereka atas keyakinan tersebut.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya menciptakan
kerukunan pasca pilkada dalam menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama
di DIY? Penelitian ini bertujuan untuk menciptakan
kerukunan hidup antar umat beragama di DIY. Penelitian yang digunakan adalah
penelitian pustaka (library research)
dengan menggunakan tipe penelitian secara deskriptif yaitu penganalisaan data
yang diperoleh dari kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan
pernyataan objek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa segenap umat beragama yang
menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia disarankan untuk membiasakan
dialog diantara mereka tentang perbedaan yang ada. Agar semua hal bisa
dibicarakan dengan baik, sehingga masalah yang mendasari bisa ditemukan dan
dicari jalan keluarnya. Dialog tersebut perlu karena untuk meminimalisir
distorsi informasi yang berakibat pada terganggunya hubungan umat beragama satu
dengan umat beragama yang lain. Dalam dua tahun terakhir ini, konflik antar
kerukunan beragama di Indonesia sudah mulai berkurang, sehingga dengan
diterapkannya upaya-upaya dialog sangat membantu dalam menyelesaikan
perselisihan antar kedua belah pihak tersebut. Dalam perilaku toleransi yang di
lihat sekarang sudah mulai berkurang misalnya pembakaran rumah ibadah,
pengusiran serta kemudahan dalam pengurusan surat ijin pertemuan agama dan
sebagainya.
Dokumentasi
0 komentar:
Posting Komentar