5.11.17

KLIPING METOPEN JANGAN ADA LAGI KEGADUHAN TAKSI ONLINE

JANGAN ADA LAGI KEGADUHAN TAKSI ONLINE

Nama                           : Septiana Abidin
NIM                            : 16.310.410.1147
Judul                           :Jangan Ada lagi kegaduhan taksi online
Penulis                         : IMD (Inisial)
Penerbit                       :Kedaulatan Rakyat
Tanggal Terbit             : Kamis 26 Oktober 2017

            Taksi online adalah salah satu transportasi umum yang sedang marak di seluruh Indonesia, transportasi online yang sedang menjadi perbincangan hangat seluruh kalangan masyarakat.Bagaimana tidak taksi online ini juga menjadi pekerjaan yang sedang marak di seluruh Indonesia.  Dengan maraknya taksi online ini maka permasalahan pun muncul, seperti hal nya : demo menuntut perusahaan untuk memperbaiki sistem online, meminta keadilan pekerjaan taksi online.Angkutan umum online keberadaannya memang sangat kontoversial karena seperti tumbuhan jamur yang sangat mudah tumbuh dan berkembang namun itu juga disertai dengan segala permasalahnya.
                Dengan ada nya polemik dari taksi online ini, maka munculah Revisi Peraturan Mentri ( PM) 26 Tahun 2017 , apabila di cermati tidak menunjukan posisi yang lebih jelas terhadap angkutan online. Karena hanya ada beberapa poin dalam revisi tersebut yang kemudian mempertegas harapan peran pemerintah daerah untuk menjadi ‘ solution provider ‘ terhadap persoalan angkutan online. Dalam hal ini diperlukan kecerdasan dari masing-masing pimpinan daerah untuk menyikapi aturan yang sesungguhnya.Dimana dalam aturan tersebut pemerintah bisa menjadi penengah permasalahan angkutan online ini.

Hal positif : Dengan adanya angkutan umum online di Indonesia mempermudah masyarakat dalam mengurangi kejahatan di dalam transportasi umum.
Hal negative : Angkutan umum online saat ini masih memiliki banyak permasalahan aturan yang belum sesuai dengan aturan pemerintah, Jika permasalahan ini tidak kunjung usai maka angkutan umum akan semakin menjadi salah satu permasalahan ekonomi.

Sumber : Kedaulatan Rakyat , Hal 16

0 komentar:

Posting Komentar