HARGA
GULA PERLU LEBIH ADIL
YONA SAHPUTRI LUSPARTIWI
16.310.1136
Metodologi Penelitian
Istilah keadilan (iustitia) berasal
dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa
definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal
yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan
berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan
kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih;
melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Kisruh gula dinilai
tak perlu terjadi jika petani mendapatkan harga yang layak atas jrih payahnya.
Selain memastikan keuntungan petani, harga yang layak menjamin kelangsunan
usaha tani, sekaligus memotivasi produsen untuk mendongkrak produktivitas.Peneliti
dari Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian Institut Pertanian
Bogor (IPB),Purwono, saat dihubungi di Bogor, Jawa Barat, Jumat
(27/10),mengatakan dengan harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kilogram,petani
idealnya mendapatkan harga Rp 10.500 per kilogram. Selisih Rp 2000 per kg
sewajarnya menjadi hak pelaku tata niaga.
Atas penguasaan itu,
diputuskan pula bahwa penjualan gula curah hanya dapat dilakukan oleh
Bulog.Keputusan itu ditindaklanjuti dengan surat Mentri Perdagangan isinya
antara lain menyatakan bahwa hanya Bulog yang dapat menjual gula dalam bentuk
curah kepasar tradisional, tetapi buog bias bermitra dengan pelaku usaha lain
dalam pelaksanaannya.Akan tetapi keputusan itu dianggap tidak adil oleh petani.
Penerbit : Kompas
Tanggal
terbitan : Sabtu 28 Oktober 2017
0 komentar:
Posting Komentar