PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA SAAT
KONFLIK
I R W A N T O
NIM. 163104101125
FAKULTAS PSIKOLOGI UMUM
TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH PSIKOLOGI SOSIAL 2
DOSEN: Dr. ARUNDATI SHINTA, MA.
Di Indonesia,
banyak benda budaya hancur akibat kesengajaan atau karena efek dari konflik.
Dalam konflik di Ambon misalnya gereja tua Hila yang sudah berdiri lebih dari
200 tahun dibakar massa. Pemerintah
Indonesia berkewajiban melindungi benda cagar budaya, apalagi telah
meratifikasi konvensi Den Haag 1954 tentang perlindungan benda budaya pada saat
konflik bersenjata.
Sisi Positif
Sistem hukum Indonesia telah mengundangkan beberapa
peraturan terkait dengan perlindungan cagar budaya, namun tidak spesifik
perlindungan pada situasi konflik bersenjata.
Sisi Negatif
Candi Borobudur dan
Prambanan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia menggunakan tiga lambang
perisai biru pada papan nama di halaman depannya, namun belum ada dalam daftar
UNESCO sebagai benda cagar budaya dalam sistem perlindungan khusus.
Sumber:
Trihoni Nalesti Dewi. (19 September 2017). Perlindungan cagar budaya saat konflik. Suara Merdeka. Hari Selasa.
Halaman 4.
0 komentar:
Posting Komentar