RESIKO PADA REMAJA AKIBAT PERNIKAHAN DINI
Nama : Pipit Rahmania Khajati
NIM : 16.310.410.1134
Fakultas Psikologi
Tugas Psikologi Umum II
Pernikahan usia
dini masih banyak dijumpai di negara berkembang termasuk Indonesia. Sampai saat
ini, makin sering kita dengar fenomena pernikahan usia dini tidak hanya di
kalangan masyarakat adat tetapi telah merambah pelajar sekolah yang semestinya
fokus menuntut ilmu dan mengembangkan bakat.
Dari sisi psikologis, memang wajar kalau banyak yang merasa khawatir. Bahwa
pernikahan di usia muda akan menghambat studi atau rentan konflik yang berujung
perceraian. Pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan
instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam
satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada masa
peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami
perubahan-perubahan cepat di segala bidang.
Ada dua faktor penyebab terjadinya
pernikahan dini pada kalangan remaja, yaitu sebab dari anak dan dari luar anak.
Faktor Pendidikan, Faktor telah
melakukan hubungan biologis,
Menikah hukum asalnya adalah sunnah. Perintah untuk menikah
merupakan tuntutan untuk melakukan nikah. Namun tuntutan tersebut tidak
bersifat pasti atau keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih
antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin).
Resiko pernikahan dini berkait erat dengan beberapa aspek, sebagai berikut:
1.
Segi kesehatan Dilihat dari
segi kesehatan, pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka
kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya
derajat kesehatan ibu dan anak.
2. Segi fisik Pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang
memerlukan keterampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan
mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang
berperan dalam mewujudkan dalam kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga.
3. Segi mental/jiwa Pasangan usia muda belum siap bertanggung jawab secara
moral, pada setiap apa saja yang merupakan tanggung jawabnya.
4. Segi pendidikan Pendewasaan usia kawin ada kaitannya dengan usaha
memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan persiapan yang sempurna
dalam mengarungi bahtera hidup.
5. Segi kependudukan Perkawinan usia muda di tinjau dari segi kependudukan
mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang tinggi, sehingga kurang mendukung
pembangunan di bidang kesejahteraan.
6.
Segi kelangsungan rumah tangga Perkawinan usia muda
adalah perkawinan yang masih rawan dan
belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak
terjadinya perceraian (Ihsan, 2008).
Ada
berbagai penyebab pernikahan dini. Contohnya adalah karena hamil di luar nikah
(kecelakaan), ingin menghindari dosa (seks bebas), dan ada juga karena paksaan
orang tua. Pernikahan dini diperbolehkan dalam agama. Hal itu karena apabila si
remaja tidak bisa menahan nafsu, jadi lebih baik dia menikah.
Ada berbagai dampak yang disebabkan oleh pernikahan dini, yaitu kanker leher
rahim, neoritis depresi, dan konflik yang berujung pisah rumah bahkan
perceraian. Kanker leher rahim yang menyerang remaja putri setelah pernikahan
dini karena pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang.
Pada dasarnya, rumah tangga dibangun atas komitmen bersama dan merupakan
pertemuan dua pribadi berbeda. Namun, hal ini sulit dilakukan pada pernikahan
usia remaja. Hal tersebut memacu terjadinya konflik yang bisa berakibat pisah
rumah, atau bahkan perceraian. Itu semua karena emosi remaja masih labil.
Prof.
Dr. Sarlito Wirawan Sarwono.1983. Bagaimana Kalau Kita Galakkan Perkawinan
Remaja?. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
Muhammad
Fauzil Adhim2002. Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: PT Lingkar Pena.
0 komentar:
Posting Komentar