RESENSI
ARTIKEL : KAMI TAK BISA TILANG MEREKA BEGITU SAJA
WAHYU
RELISA NINGRUM
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA
Rumah singgah yang didirikan Polres
Magelang adalah rumah singgah yang didesain dengan beragam fasilitas pendukung
informasi dan edukasi seputar lalu lintas. Pendirian rumah singgah dilakukan
guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak dibawah umur.
Dalam satu kali razia, pihak kepolisian bisa menjaring 20-30 pelanggar di bawah
umur. Hal ini menjadi bukti bahwa di Magelang masih banyak orang tua yang
kurang menyadari anak-anaknya yang dibawah umur, belum diperbolehkan
mengendarai kendaraan bermotor.
Melalui rumah singgah, orangtua dan
guru dipanggil dan diberikan pengertian atau konseling tentang ketertiban
berlalu lintas. Guru diharapkan dapat memberikan pengertian kepada para
siswanya dan turut berkomitmen untuk memperketat pengawasan kepada anak,
terutama dalam hal berlalu lintas.
Tata menjelaskan, kedepannya, ia
memiliki rencana terus memperbaiki sarana dan prasarana rumah singgah. Yaitu
dengan melengkapinya dengan fasilitas game edukasi berlalu lintas, supaya
anak-anak yang menunggu giliran konseling tidak mengalami kebosanan.
Hal
positif yang dapat diambil dari artikel antara lain adanya kepedulian dan aksi
nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menekan angka pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Kritik
terhadap artikel ini adalah tidak dijelaskan alasan orangtua memperbolehkan
anaknya mengendarai sepeda motor dan tidak dijelaskan tentang tanggapan
orangtua terhadap pendirian rumah singgah tersebut dan sejauh mana rumah
singgah dapat membantu menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan
oleh anak dibawah umur.
Sumber : Tribun Jogja,
27 September 2016. Halaman 10
0 komentar:
Posting Komentar