UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, MA
Penulis : Rifan Adi Nugraha
NIM : 23310410029
Persepsi Dan Perilaku Menteri Lingkungan Hidup Terhadap Masalah Sampah Di Yogyakarta, Analisis Berdasarkan Skema PAUL A. BELL
Persoalan pengelolaan sampah di indonesia, Khususnya di wilayah Yogyakarta, tetap menjadi masalah yang kompleks dan membutuhkan penanganan serius. Saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan HANIF FAISOL NUROFIQ melakukan inspeksi mendadak pada 18 November 2024, Kondisi ini terlihat jelas. Pengelolaan sampah yang kurang optimal memicu proses emosional yang kuat dari menteri. Berikut uraian bagaimana persepsi Menteri Hanif terbentuyk dan mempengaruhi perilakunya terhadap masalah sampah berdasarkan skema persepsi dari PAUL A. BELL.
Skema Persepsi Paul A. Bell
Paul A. Bell menjelaskan bahwa persepsi adalah proses aktif yang mencakup beberapa tahap:
1. Input stimulus (rangsangan dari lingkungan)
2. Sensasi
3. Atensi (perhatian)
4. Organisasi persepsi
5. Interpretasi
6. Output persepsi (respon atau tindakan)
Proses ini digunakan untuk memahami bagaimana persepsi Menteri Hanif terbentuk selama sidaknya.
1. Input Stimulus
Rangsangan utama yang diterima Menteri LHK adalah pemandangan tumpukan sampah yang menggunung di depo sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Stimulus ini menarik perhatian karena bertentangan dengan harapan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik.
2. Sensasi
Informasi dari stimulus ditangkap melalui indera penglihatan (tumpukan sampah) dan penciuman (bau menyengat). Sensasi ini memberikan kesan awal tentang buruknya kondisi pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
3. Atensi (Perhatian)
Menteri LHK memusatkan perhatian pada tumpukan sampah yang menjadi sorotan media dan publik. Fokus ini mencerminkan anggapanya bahwa kondisi fisik lingkungan tersebut adalah bukti kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola sampah.
4. Organisasi Persepsi
Informasi yang diterima di organisai berdasarkan pengalaman dan ekspektasi Menteri LHK. Dalam hal ini, Menteri LHK menghubungkan kondisi buruk pengelolaan sampah dengan ketidaknyamanan pemerintah daerah. Hal ini juga terlihat dari kritik yang dilontarkan kepada Pemda DIY.
5. Interpretasi
Menteri LHK menyimpulkan bahwa pemerintah daerah gagal menjalankan tugasnya. Kerangka beroikirnya menempatkan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab pemerintah sepenuhnya, tanpa menekankan pentingfgnya partsisipasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008.
6. Output Persespsi (Respon)
Hasil AKhir dari proses persepsi ini adalah perilaku marah dan kritik keras kepada Pemda DIY. Respon ini juga disampaikan melalui media, menekankan ketidakpuasanya terhadap kondisi tersebut. Respon ini menunjukan interpretasi bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah sepenuhnya ada di tangan Pemda DIY.
Permasalahan dan Solusi
Permasalahan:
Respon emosional Menteri LHK menunjukkan adanya bias persepsi yang menitikberatkan tanggung jawab pada pemerintah daerah, tanpa mengakui peran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara peraturan UU No. 18 Tahun 2008 dan implementasi di lapangan.
Solusi:
1. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat program edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
2. Kolaborasi yang Kuat
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
3. Penerapan Teknologi Modern
Fasilitas teknologi seperti komposter dan mesin pencacah sampah harus disediakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif.
4. Komunikasi yang Konstruktif
Kritik perlu disampaikan secara konstruktif agar dapat mendorong perbaikan tanpa menimbulkan konflik atau saling menyalahkan.
Analisis
skema persepsi Paul A. Bell menunjukkan bahwa perilaku Menteri LHK Hanif Faisol
Nurofiq didasarkan pada proses persepsi yang mencakup rangsangan lingkungan,
perhatian, dan interpretasi situasi. Respon emosional yang ditunjukkan
mencerminkan interpretasi yang terlalu menitikberatkan tanggung jawab pada
pemerintah daerah. Solusi untuk memperbaiki pengelolaan sampah memerlukan
kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, disertai edukasi yang terus
menerus agar kesadaran lingkungan dapat meningkat.
Daftar Pustaka
- Hendra, Y. (2016). The comparison between waste management system in Indonesia and South Korea: 5 aspects of waste management analysed. Aspirasi, 7(1), 77-101.
- Kompas.com. (2024). Menteri LHK sidak depo sampah, Sri Sultan tak nyaman dengar hasilnya. https://www.youtube.com/watch?v=utRismbeZ5o
- Official News. (2024). Lakukan sidak di Yogyakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif murka lihat tumpukan sampah menggunung. https://www.youtube.com/watch?v=SdSXDYzAaHI
- Patimah, A.S., Shinta, A., & Amin Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), 23-29.
- Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.
- Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

0 komentar:
Posting Komentar