Tugas Psikologi Lingkungan
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi
45
Essai 10 UAS
perilaku Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 18 November 2024 tersebut. Jelaskan perilaku Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terhadap sampah, dengan menggunakan skema persepsi dari Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Patimah et al., 2024; Sarwono, 1995)
Ade Satria Kurniawan 23310410065
Dosen Pengampu Dr., Dra. ARUNDATI
SHINTA, MA
Persepsi
dari Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Fatimah et al., 2024; Sarwono, 1995)
mengemukakan bahwa persepsi individu terhadap suatu objek atau situasi terdiri
dari tiga komponen utama yang saling terkait, yaitu komponen kognitif, komponen
afektif, dan komponen konatif. Ketiga komponen ini membentuk cara seseorang
memahami dan merespons objek atau situasi tertentu, termasuk dalam hal ini,
persepsi terhadap sampah dan perilaku yang ditunjukkan. Berikut adalah
penjelasan lebih detail mengenai ketiga komponen tersebut :
1.
Komponen Kognitif
Komponen ini berkaitan dengan pengetahuan, informasi, atau pemahaman yang dimiliki seseorang mengenai suatu objek atau situasi. Dalam konteks ini, komponen kognitif mencakup pemahaman seseorang terhadap dampak sampah, pengelolaan sampah, dan solusi terhadap masalah sampah. Semakin banyak pengetahuan yang dimiliki, semakin besar kemungkinan individu tersebut akan mengambil tindakan yang sesuai. Misalnya, jika Menteri Lingkungan Hidup memiliki pemahaman yang kuat tentang dampak sampah terhadap ekosistem, dia akan lebih termotivasi untuk mencari solusi terhadap masalah ini.
2.
Komponen Afektif
Komponen afektif berkaitan dengan perasaan atau emosi yang muncul sebagai respons terhadap suatu objek atau situasi. Dalam hal ini, emosi yang timbul bisa berupa rasa khawatir, cemas, marah, atau bahkan simpati terhadap kondisi lingkungan yang tercemar oleh sampah. Perasaan-perasaan ini dapat mempengaruhi bagaimana seseorang merespons situasi tersebut. Misalnya, jika Menteri Hanif merasa prihatin atau tergerak oleh dampak sampah terhadap masyarakat dan lingkungan, emosi tersebut dapat mendorongnya untuk melakukan tindakan atau mendorong kebijakan yang lebih tegas.
3.
Komponen Konatif
Komponen
konatif merujuk pada niat atau kecenderungan seseorang untuk bertindak atau
melakukan sesuatu. Ini adalah bagian yang terlihat dalam perilaku nyata
individu. Dalam konteks pengelolaan sampah, komponen konatif mencakup tindakan
yang diambil oleh individu untuk mengurangi sampah, seperti mengikuti kebijakan
daur ulang, mendukung inisiatif pengelolaan sampah, atau mengkampanyekan
pentingnya pengurangan sampah plastik. Dalam hal ini, Menteri Hanif Faisol
Nurofiq mungkin menunjukkan komponen konatifnya melalui langkah-langkah nyata,
seperti merancang kebijakan, memperkenalkan program edukasi masyarakat, atau
memfasilitasi program pengelolaan sampah yang lebih efisien.
Terkait dengan perilaku Menteri
Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 18 November 2024 tersebut. Dapat
kami lihat di beberapa media bahwa beliau meminta penindakan hukum diterapkan
bagi pihak yang lalai dalam mengelola sampah di Kota Yogyakarta. Tujuannya
adalah untuk menyelidiki masalah sampah di Kota Yogyakarta. Selain itu, ia
memastikan langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti
lalai. Sebagai langkah konkret, Hanif meminta seluruh jajaran Kementerian
Lingkungan Hidup untuk segera mencari solusi permasalahan sampah di Yogyakarta.
Hanif juga menyarankan agar pemerintah daerah belajar dari daerah lain yang
sukses dalam pengelolaan sampah, seperti Surabaya dan Banyumas. Dalam sidak
tersebut ia menilai, situasi ini mencerminkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah
dalam menangani permasalahan sampah di Kota Pelajar tersebut.
Disisi lain Pj Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto menjelaskan, Kota Jogja menghasilkan sekitar 200 ton sampah per hari. Kota Jogja tidak memiliki lahan yang luas untuk mengolah sampah-sampah itu. Yang ada sekarang itu baru mampu (mengolah) sekitar 140 ton, pemerintah kota Jogja masih berupaya untuk bisa menyelesaikan itu. Pengambilan sampah di depo dilakukan setiap hari dengan skala tertentu. Sedangkan tempat pengolahan sampah (TPS) yang dimiliki Pemkot Jogja hanya ada Karangmiri, Kranon, Nitikan, dan lahan pinjaman Pemda DIY di Piyungan.
Semoga kedepan pemerintah pusat dan Jogja dapat bahu membahu memberikan solusi terbaik untuk penyelesaian masalah sampah ini, tidak saling menyalahkan. Terimakasih sampai jumpa di next essay ya.

0 komentar:
Posting Komentar