29.12.24

ESAY 10 - UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 Membangun Kesadaran terhadap Sampah melalui Persepsi: Analisis Perilaku Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq


SILVI NURFITRIANI (23310410064) 

MATA KULIAH PSIKOLOGI LINGKUNGAN

DOSEN PENGAMPU : Dr. ARUNDATI SHINTA, MM

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

2024


Perilaku Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam menangani masalah sampah di Indonesia dapat dianalisis melalui skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995). Skema ini menjelaskan bahwa persepsi individu terhadap objek fisik di lingkungannya dipengaruhi oleh sifat, pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan individu tersebut. Persepsi ini kemudian menentukan respons individu, apakah dalam bentuk adaptasi, coping, atau tindakan lain.

Dalam konteks ini, objek fisik yang dihadapi adalah permasalahan sampah di Indonesia. Menteri Hanif, dengan latar belakang dan pengalamannya, memandang sampah sebagai isu serius yang memerlukan penanganan komprehensif dari hulu ke hilir. Persepsi ini tercermin dari berbagai tindakan yang diambilnya, seperti inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, di mana ia menemukan bahwa TPA tersebut menjadi sumber pencemaran lingkungan. Temuan ini mendorongnya untuk menyegel TPA Bakung karena dianggap melanggar norma pengelolaan sampah yang ramah lingkungan 

Selain itu, Hanif menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah. Ia menyarankan agar pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa persepsinya terhadap masalah sampah didasarkan pada pemahaman mendalam tentang kebutuhan sumber daya yang diperlukan untuk penanganan efektif.

Hanif juga mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan sampah secara komprehensif, mulai dari edukasi masyarakat tentang pemilahan sampah di sumber hingga penyediaan fasilitas pendukung seperti komposter. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah organik yang buruk dapat menghasilkan gas metana yang berkontribusi pada perubahan iklim, sehingga penanganan di hulu menjadi sangat krusial.

Persepsi Hanif terhadap masalah sampah juga tercermin dari tindakannya yang tegas terhadap pelanggaran. Ia tidak segan menindak tegas produsen sampah yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan. Selain itu, ia meminta penjelasan dari pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah, seperti yang terjadi di Yogyakarta, di mana ia menegur pemerintah kota terkait penumpukan sampah yang mencemari lingkungan 

Melalui skema persepsi Paul A. Bell, dapat dipahami bahwa perilaku Menteri Hanif dalam menangani masalah sampah didasarkan pada persepsinya yang melihat sampah sebagai ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Persepsi ini mendorongnya untuk mengambil tindakan tegas, mulai dari penegakan hukum hingga edukasi dan pemberdayaan masyarakat, guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

Dalam hal ini, maka untuk penyelesaian masalah sampah, pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan perlu diterapkan. Pemerintah daerah harus meningkatkan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah, sesuai dengan rekomendasi Menteri Hanif, yaitu minimal 3 persen dari APBD. Selain itu, edukasi masyarakat harus diperkuat melalui peningkatan jumlah penyuluh lingkungan hidup dan bank sampah, sehingga masyarakat memiliki kesadaran dan keterampilan dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.


Daftar pustaka


Tommi Saputra, 2024, Menteri LH Sidak ke TPA Bakung, Sebut Jadi Sumber Pencemaran, https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7707373/menteri-lh-sidak-ke-tpa-bakung-sebut-jadi-sumber-pencemaran?utm_source=chatgpt.com

Rizka Khaerunnisa, 2024, Menteri LH: Perlu 3 persen APBD untuk pengelolaan sampah yang baik. https://m.antaranews.com/berita/4526326/menteri-lh-perlu-3-persen-apbd-untuk-pengelolaan-sampah-yang-baik?utm_source=chatgpt.com

Dana Mitra, 2024, KLH dorong pemda perbaiki pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir. https://www.dml.or.id/klh-dorong-pemda-perbaiki-pengelolaan-sampah-secara-komprehensif-dari-hulu-ke-hilir/?utm_source=chatgpt.com

Satriya Wahyu Firmandhani, Bambang Setioko, Erni Setyowati, 2013, FAKTOR PEMBENTUK PERSEPSI RUANG KOMUNAL DI PEMUKIMAN NELAYAN. 

0 komentar:

Posting Komentar