Fadilaturochman Tririzki Permana
NIM 183104101189
Psikologi Lingkungan
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Masyarakat indonesia memiliki
budaya dan kearifan local dimasing-masing daerahnya. Hal ini menuntut sebuah perusahaan
agar menyesuikan dengan lingkungan dimana mereka melakukan kegiatan, sebagai
konsekuensi keberadaan perusahaan tersebut, Maka dari itu sebuah perusahaan harus
rela melakukan kegiatan sosial dimasyarakat. Kegiatan ini lebih dikenal dengan
istilah corporate social responsibility (CSR)
Sebagai suatu perusahaan yang memiliki
tanggung jawab harus mempertimbangkan CSR di lingkungan mereka. Hal ini bukan
hanya meningkatkan image yang positif
dimasyarakat tapi juga untuk regulasi hokum. Seperti yang diungkapkan Frynas( Budiarti.
Raharjo.2014) bahwa pertimbangan perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR antara
lain umumnya karena alasan-alasan berikut: 1) Untuk memenuhi regulasi, hukum
dan aturan 2) Sebagai investasi sosial perusahaan untuk mendapatkan image yang
positif 3) Bagian dari strategi bisnis perusahaan 4) Untuk memperoleh licence
to operate dari masyarakat setempat 5) Bagian dari risk management perusahaan
untuk meredam dan menghindari konflik sosial
Meski CSR dapat memberikan dapak
positif untuk perusahaan atau pun masyarakat namun masih banyak perusahaan yang
tidak mematuhi peraturan CSR bahkan tidak mengerti arti dari CSR itu sendiri. Hal
ini tentunya akan berakibat buruk pada masyarakat terutama yang berada pada industry
yang memiliki tingkat pencemaran lingkungan yang tinggi.
Banyak kasus terjadi akibat
kurangnya pemahan CSR hal ini akan membuat perusahaan yang ada akan memiliki image dimasyarakat yang negatif. Contoh yang
sering kita degar terjadi pada jenis usaha tahu ataupun pabrik gula. Kedua contoh
perusahaan tersebut yang sering mendapat image
negatif karena limbah nya yang bau. Jika suatu perusahaan tidak memiliki
pengetahuan CSR bisa jadi masyarakat skitar akan tidak setuju.
Sebagai masyarakat kita harus
menjaga kearifan local, sebagai perusahaan pun selain seharusnya tidak hanya
melihat keuntungan semata. Namun kita semua harus bekerjasama sehingga bisa
berjalan berdampingan di masyarakat pada saat ini. Agar supaya perusahaan dan
masyarakat saling diuntungkan dan lingkungan kita terjaga.
Referensi:
Budiarti,
Meilanny. Santoso Tri Raharjo. 2014. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DARI SUDUT PANDANG PERUSAHAAN. Social
work journal Vol 4, No 1 hal 13-29
0 komentar:
Posting Komentar