Kasus percabulan
terhadap 2 orang anak perempuan di kebun, penyidik kini telah menetapka SP (66)
sebagai tersangka dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Dan menurut
Bripka Mustofa Kamal SH mengatakan, tindakan tidak senonoh tersangka dilakukan
kepada anak yang juga tetangganya yakni Af (8) dan Bak (9). Kasus ini terjadi di
rumah atau dikebun dan tindakan ini sudah dilakukan berulang kali dan modus tersangka merayu korban agar mau menuruti
keinginanya dengan memberikan sejumlah uang, SP mengaku melakukan hal ini
dikarenakan kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi sehingga Sp menggunakan kedua
anak ini sebagai pemuas hasratnya.
Artikel ini diambil
pada, Kedaulatan Rakyat, Rabu 22 Mey 2019. Hal. 22
wow serem mba ester
BalasHapus