REVISI ATURAN TAKSI
ONLINE KEHARUSAN
PENGARANG : Chatu Septiana
NIM : 16.310.410.1155
SUMBER :
Kedaulatan Rakyat
PENULIS : IMD
( Inisial)
TANGGAL : Senin
, 23 Oktober 2017
Taksi online adalah
salah satu transportasi umum yang sedang marak di seluruh Indonesia,
transportasi online yang sedang menjadi perbincangan hangat seluruh kalangan
masyarakat. Bagaimana tidak taksi online ini juga menjadi pekerjaan yang sedang
marak di seluruh Indonesia.
Dengan maraknya taksi online ini maka permasalahan pun muncul, seperti
hal nya : demo menuntut perusahaan untuk memperbaiki sistem online, meminta
keadilan pekerjaan taksi online. Angkutan umum online keberadaannya memang
sangat kontoversial karena seperti tumbuhan jamur yang sangat mudah tumbuh dan
berkembang namun itu juga disertai dengan segala permasalahnya.
Kehadiaran
kendaraan online telah memberikan warna dalam dunia transportasi Indonesia.
Untuk itu pemerintah Indonesia sudah berusaha memperbaiki transportasi yang ada
agar tidak ada lagi masalah yang berat. Keberadaan taksi online memang sudah
tidak bisa di hindarkan lagi. Maka dari itu untuk menghindari permasalahan maka
di adakan nya peraturan pemerintah agar tidak ada lagi kegaduhan transportasi
online.
Hal positif : Dengan adanya angkutan umum online di
Indonesia mempermudah masyarakat dalam mengurangi kejahatan di dalam
transportasi umum.
Hal negative : Angkutan umum online saat ini masih memiliki
banyak permasalahan aturan yang belum sesuai dengan aturan pemerintah, Jika
permasalahan ini tidak kunjung usai maka angkutan umum akan semakin menjadi
salah satu permasalahan ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar