AMD alias oglek(40) warga jalan menur cilacap
di ringkus tim sat res narkoba polres cilacap,karena di duga menjadi pengedar
sabu.
Barang bukti 19 paket kecil sabu, 3 hp,
timbangan digital, alat isab sabu, uang tunai 1,6 juta serta beberapa buku
tabungan disita dari tangan tersangka. Hasil pengembangan, tersangka mengaku di
kendalikan kakaknya yang saat ini masih mendekam di lapas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku
di jerat dengan pasal 114 ayat(2) dan sub pasal 112 ayat(2) uu nomer 35 tahun
2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,
tandasnya
0 komentar:
Posting Komentar