SENSITIF
JENDER: MEDIA PERLU PANDUAN PELIPUTAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL
KLIPPING. 11
TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH METODE PENELITIAN
I R W A N T O
NIM. 16-310-410-1125
FAKULTAS PSIKOLOGI UMUM
DOSEN: Dr. ARUNDATI SHINTA, MA.
Sesuai dengan undang-undang saksi dan korban (termasuk
kejahatan seksual) berhak dirahasiakan identitasnya guna mencegah revictimization (menjadi korban untuk
kedua kali). Korban kekerasan dan kejahatan susila juga berhak tak bertemu
pelaku saat pemeriksaan di persidangan.
Sisi Positif
Media
massa berkewajiban melindungi saksi dan korban kekerasan seksual sesuaikode
etik jurnalistik.
Sisi Negatif
Belum
adanya buku pedoman pemberitaan isu perempuan sebagai korban kekerasan dan sebagai
korban kekerasan dan kejahatan seksual.
Sumber
Son. (11 Oktober 2017). Sensitif Jender: Media perlu panduan
peliputan kasus kejahatan seksual. Kompas. Hari Rabu, Halaman 12.
0 komentar:
Posting Komentar