28.12.24

UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

Yesa Apriliana (23310410039)


       Sampah berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Begitu juga masalah yang ditimbulkan juga ikut berkembang karena penambahan jumlah sampah tidak sesuai dengan jumlah sampah yang diolah. Kondisi ini menjadi tugas yang selalu mengikuti setiap periode pemerintahan dan seringkali menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan khususnya di bidang lingkungan hidup.

Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup yang baru tentu menjadi sorotan bagi banyak Masyarakat dengan segudang harapan. Beberapa kebijakan dan gebrakan sudah diambil oleh beliau. Berikut adalah analisa perilaku Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terhadap sampah dengan menggunakan teori skema persepsi dari Paul A. Bell yang tertuang dalam (Patimah et al., 2024; Sarwono, 1995):

Persepsi Lingkungan Menurut Paul A. Bell

Persepsi adalah proses pemberian makna atau pemahaman terhadap informasi yang diterima melalui stimulus dari lingkungan. Menurut Paul A. Bell dan rekan-rekannya, proses persepsi melibatkan beberapa tahapan:

  1. Individu mengindera objek di lingkungannya.
  2. Hasil penginderaan diproses oleh individu.
  3. Individu memberikan makna terhadap objek tersebut, yang dikenal sebagai persepsi.
  4. Persepsi memunculkan reaksi sesuai dengan asas busur refleks.

Persepsi yang dihasilkan dapat bervariasi, tergantung pada pengalaman, budaya, nilai sosial, dan cara berpikir masing-masing individu. Dalam konteks lingkungan, persepsi ini memainkan peran penting dalam membentuk sikap dan tindakan terhadap masalah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.

Pandangan Menteri Lingkungan Hidup terhadap Pengelolaan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menunjukkan bagaimana persepsi yang mendalam terhadap masalah lingkungan diterjemahkan ke dalam tindakan konkret untuk mengatasi isu sampah di Indonesia. Beberapa pandangan penting yang beliau sampaikan meliputi:

  1. Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.
  2. Penanganan sampah harus dimulai dari sumbernya, bukan hanya di tempat pembuangan akhir (TPA).
  3. Masalah sampah di Indonesia harus diurai mulai dari hulu.
  4. Negara yang maju atau tidak dapat dilihat dari cara mereka mengelola limbahnya.

Selain itu, Menteri Hanif menekankan pentingnya mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah yang memadai, yaitu sebesar 3% dari APBD. Beliau juga mengajak pemerintah daerah untuk belajar dari pengelolaan sampah yang berhasil, seperti di Surabaya dan Banyumas, serta melibatkan santri sebagai panutan dalam pengelolaan sampah.

Tindakan Tegas dalam Penanganan Sampah

Menteri Hanif menunjukkan sikap tegas dalam menangani masalah sampah. Beberapa tindakan yang beliau lakukan meliputi:

  1. Menyeret oknum ke meja hijau terkait tumpukan sampah di Yogyakarta.
  2. Meminta klarifikasi dari Pemkot Yogyakarta terkait tumpukan sampah di depo Mandala Krida.
  3. Menyatakan bahwa penanganan sampah di Jakarta adalah tanggung jawabnya.

Langkah-langkah ini mencerminkan kesadaran bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi masalah teknis, tetapi juga simbol kemajuan suatu bangsa.

Hubungan Persepsi dan Tindakan

Persepsi lingkungan yang dijelaskan oleh Paul A. Bell menjadi landasan penting bagi tindakan-tindakan konkret seperti yang dilakukan oleh Menteri Hanif. Dengan pemahaman yang jelas tentang urgensi masalah sampah, beliau mampu mendorong solusi berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Kesadaran ini menunjukkan bahwa persepsi lingkungan tidak hanya memengaruhi cara kita melihat dunia, tetapi juga menentukan tindakan yang kita ambil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dengan kombinasi antara pemahaman teoretis dan tindakan praktis, pengelolaan sampah dapat menjadi refleksi dari kesadaran kolektif dan langkah maju dalam menjaga lingkungan. Keselarasan antara persepsi dan tindakan inilah yang diperlukan untuk menghadapi tantangan lingkungan secara efektif dan menciptakan perubahan yang bermakna.


 

DAFTAR PUSTAKA

Hendra, Y. (2016). The comparison between waste management system in Indonesia and South Korea: 5 aspects of waste management analysed. Aspirasi. (7)1, Juni, 77-01

Patimah, A.S., Shinta, A. & Amin Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi. 20(1), Maret, 23-29. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

 

Website

Halaman resmi Kementrian Lingkungan Hidup. (2024). Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Berkolaborasi Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia  Nomor: SP.312/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2024. Diakses pada 24 Desember 2026 dari https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7973/menteri-lh-gandeng-kepala-daerah-se-indonesia-dan-seluruh-pemangku-kepentingan-berkolaborasi-tuntaskan-masalah-sampah-indonesia#:~:text=Pada%20akhir%20acara%20Rakornas%20Pengelolaan,peraturan%20perundang%2Dundangan%20yang%20berlaku.

Tim Detik Jogja. (2024). Sederet Pernyataan Tegas Menteri LH soal Sampah di Jogja. Diakses pada 27 Desember              2024 dari https://www.detik.com/jogja/berita/d-7646038/sederet-pernyataan-tegas-menteri-lh-soal-                        sampah-di-jogja#:~:text=Sidak%20ke%20depo%20Mandala%20Krida,menumpuk%20di%20TPA%2C%22%20paparnya.

0 komentar:

Posting Komentar