UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Yesa Apriliana (23310410039)
Hanif Faisol Nurofiq
selaku Menteri Lingkungan Hidup yang baru tentu menjadi sorotan bagi banyak Masyarakat
dengan segudang harapan. Beberapa kebijakan dan gebrakan sudah diambil oleh
beliau. Berikut adalah analisa perilaku Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol
Nurofiq terhadap sampah dengan menggunakan teori skema persepsi dari Paul A.
Bell yang tertuang dalam (Patimah et al., 2024; Sarwono, 1995):
Persepsi Lingkungan Menurut Paul A.
Bell
Persepsi adalah proses
pemberian makna atau pemahaman terhadap informasi yang diterima melalui
stimulus dari lingkungan. Menurut Paul A. Bell dan rekan-rekannya, proses
persepsi melibatkan beberapa tahapan:
- Individu
mengindera objek di lingkungannya.
- Hasil
penginderaan diproses oleh individu.
- Individu
memberikan makna terhadap objek tersebut, yang dikenal sebagai persepsi.
- Persepsi
memunculkan reaksi sesuai dengan asas busur refleks.
Persepsi yang
dihasilkan dapat bervariasi, tergantung pada pengalaman, budaya, nilai sosial,
dan cara berpikir masing-masing individu. Dalam konteks lingkungan, persepsi
ini memainkan peran penting dalam membentuk sikap dan tindakan terhadap masalah
lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.
Pandangan Menteri Lingkungan Hidup
terhadap Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan
Hidup Hanif Faisol Nurofiq menunjukkan bagaimana persepsi yang mendalam
terhadap masalah lingkungan diterjemahkan ke dalam tindakan konkret untuk
mengatasi isu sampah di Indonesia. Beberapa pandangan penting yang beliau sampaikan
meliputi:
- Pengelolaan
sampah adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, dan
sektor swasta.
- Penanganan
sampah harus dimulai dari sumbernya, bukan hanya di tempat pembuangan
akhir (TPA).
- Masalah
sampah di Indonesia harus diurai mulai dari hulu.
- Negara
yang maju atau tidak dapat dilihat dari cara mereka mengelola limbahnya.
Selain itu, Menteri
Hanif menekankan pentingnya mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah yang
memadai, yaitu sebesar 3% dari APBD. Beliau juga mengajak pemerintah daerah
untuk belajar dari pengelolaan sampah yang berhasil, seperti di Surabaya dan
Banyumas, serta melibatkan santri sebagai panutan dalam pengelolaan sampah.
Tindakan Tegas dalam Penanganan
Sampah
Menteri Hanif
menunjukkan sikap tegas dalam menangani masalah sampah. Beberapa tindakan yang beliau
lakukan meliputi:
- Menyeret
oknum ke meja hijau terkait tumpukan sampah di Yogyakarta.
- Meminta
klarifikasi dari Pemkot Yogyakarta terkait tumpukan sampah di depo Mandala
Krida.
- Menyatakan
bahwa penanganan sampah di Jakarta adalah tanggung jawabnya.
Langkah-langkah ini
mencerminkan kesadaran bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi masalah
teknis, tetapi juga simbol kemajuan suatu bangsa.
Hubungan Persepsi dan Tindakan
Persepsi lingkungan
yang dijelaskan oleh Paul A. Bell menjadi landasan penting bagi
tindakan-tindakan konkret seperti yang dilakukan oleh Menteri Hanif. Dengan
pemahaman yang jelas tentang urgensi masalah sampah, beliau mampu mendorong
solusi berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Kesadaran ini menunjukkan
bahwa persepsi lingkungan tidak hanya memengaruhi cara kita melihat dunia,
tetapi juga menentukan tindakan yang kita ambil untuk menjaga keberlanjutan
lingkungan.
Dengan kombinasi antara
pemahaman teoretis dan tindakan praktis, pengelolaan sampah dapat menjadi
refleksi dari kesadaran kolektif dan langkah maju dalam menjaga lingkungan.
Keselarasan antara persepsi dan tindakan inilah yang diperlukan untuk
menghadapi tantangan lingkungan secara efektif dan menciptakan perubahan yang
bermakna.
DAFTAR
PUSTAKA
Hendra, Y. (2016). The comparison
between waste management system in Indonesia and South Korea: 5 aspects of
waste management analysed. Aspirasi.
(7)1, Juni, 77-01
Patimah, A.S., Shinta, A. & Amin Al-Adib, A. (2024).
Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal
Psikologi. 20(1), Maret, 23-29. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807
Sarwono, S. W. (1995). Psikologi
lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi
UI.
Website
Halaman
resmi Kementrian Lingkungan Hidup. (2024). Menteri LH Gandeng Kepala Daerah
Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Berkolaborasi Tuntaskan Masalah
Sampah Indonesia Nomor:
SP.312/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2024. Diakses pada 24 Desember 2026 dari https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7973/menteri-lh-gandeng-kepala-daerah-se-indonesia-dan-seluruh-pemangku-kepentingan-berkolaborasi-tuntaskan-masalah-sampah-indonesia#:~:text=Pada%20akhir%20acara%20Rakornas%20Pengelolaan,peraturan%20perundang%2Dundangan%20yang%20berlaku.

0 komentar:
Posting Komentar